Lihat ke Halaman Asli

Tsabit Gholib

Mahasiswa S1 Teknik Informatika

Pancasila sebagai Tameng Anti Bullying

Diperbarui: 2 Januari 2022   18:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://id.pinterest.com/pin/324962929370540164

Lagi dan lagi, dunia ini seperti tidak pernah bisa tenang dari kata bullying, siapa yang tidak kenal dengan istilah bullying? Segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Hampir setiap saat terjadi Tindakan bullying, Bahkan Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) dalam riset Programme for International Students Assessment (PISA) pada Tahun 2018 mengungkapkan, sebanyak 41,1% murid di Indonesia mengaku pernah mengalami perundungan (bullying).

Seperti yang kita tahu, Ada begitu banyak jenis bullying. Bisa menyakiti dalam bentuk fisik, seperti memukul, mendorong, menendang dan sebagainya. Dalam bentuk verbal seperti menghina, membentak, dan menggunakan kata-kata kasar.

Di zaman yang serba teknologi ini bullying bisa melalui gadget, dan media sosial yang disebut Cyberbullying, Bahkan di zaman sekarang banyak bermunculan kasus bullying di media sosial seperti Facebook, instagram, twitter dan sebagainya sudah menjadi sarana untuk melakukan tindakan bullying seperti menghina orang di kolom komentar, mengirim pesan atau ancaman, bahkan sampai membuat akun palsu, membajak atau mencuri identitas online untuk mempermalukan seseorang.

Mungkin sudah banyak di lingkungan kita, keluarga kita, saudara kita atau bahkan kita sendiri pernah merasakan Tindakan bullying ini. Entah apa yang menjadi alasan para pelaku untuk melakukan Tindakan yang tidak terpuji ini, bahkan ada yang merasa bangga dan merasa hebat saat melakukan bullying kepada korban yang lebih lemah dari pelaku, seperti sudah mendarah daging saja. Entahlah, yang jelas Tindakan bullying ini sudah tidak bisa dimaafkan lagi, karena dapat mengakibatkan korban mengalami trauma dan ketakutan, bahkan jika lebih parah bisa berakibat bunuh diri.

Jika sebuah aksi bullying dibiarkan begitu saja, kemungkinan si pelaku akan berkembang menjadi pribadi yang buruk di masa depan. Sama halnya dengan si korban bullying, yang juga berpotensi menjadi pelaku karena memiliki kecenderungan untuk balas dendam

jika sudah seperti ini, lantas siapa yang perlu disalahkan? Yah tentu saja para Pelaku yang dengan "entengnya" melakukan Tindakan ini tanpa merasa bersalah. Hal ini jelas bertentangan dengan apa yang terkandung dalam Pancasila, terutama sila Pertama dan sila ke 2 yang berburnyi:

"Ketuhanan yang maha Esa"

Tindakan bullying jelas sudah melenceng dari makna sila pertama, yang dimana pada sila pertama kita diharuskan untuk mengamalkan dan menerapkan "ketuhanan yang maha esa" yang berarti kita harus taat pada Tuhan dan harus saling menghormati antar sesama, bukan malah menghina dan mencela karena itu termasuk tindakan bullying.

"Kemanusiaan yang adil dan beradab"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline