Lihat ke Halaman Asli

Triza Ariani

Mahasiswa Bimbingan dan Konseling

Layanan Pendidikan Inklusif Berbasis Media Power Point untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Diperbarui: 9 April 2021   00:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak Berkebutuhan Khusus Juga Orang-Orang Hebat

Created by : Triza Ariani

Anak berkebutuhan khusus (ABK) seperti yang kita ketahui adalah anak-anak yang sama dengan kita, hanya saja diberikan Tuhan sedikit keterbatasan, mereka bahkan mampu bekarya melebihi batas ambang kemampuan mereka. 

Mereka juga harus dapat mengenyam pendidikan dengan baik agar mampu tumbuh menjadi manusia-manusia yang hebat dengan segala keterbatasan. Anak berkebutuhan khusus didefinisikan sebagai anak yang memiliki keterbatasan dan keluarbiasan dari psikis, emosional, tingkah laku, intelektual dan lingkungan yang sangat berpengaruh pada pertumbuh kembangan yang lain dari anak-anak pada umumnya.

Hal inilah yang membuat mereka berbeda, namun meskipun berbeda tetap saja pendidikan harus berpihak kepada mereka juga. Bahkan UUD pun sudah menetapkan peraturannya.

            Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu:

Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.

Kemudian lewat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengamanatkan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, yang berbunyi:

Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

Namun pada kenyataannya, mereka masih belum mendapatkan pendidikan yang kurang sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan pembelajaran mereka, akibat dari keterbasan mereka juga sering dikucilkan di lingkungannya, menjadi minoritas di kelompok, bahkan sampai ada yang dibully. Miris sekali melihatnya.

Layanan pendidikan inklusif menurut Sapon-Shevin dalam O'Neil (1994/1995) di definisikan sebagai suatu sistem layanan pendidikan khusus yang mensyaratkan agar semua anak berkebutuhan khusus dilayani di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya. Pendidikan inklusif mempercayai bahwa semua anak berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan usia atau perkembangannya, tanpa memandang derajat, kondisi ekonomi, ataupun kelainannya. 

Ada beberapa faktor yang dimaksud untuk mempertimbangkan dalam implementasi pendidikan inkluisif menurut Johnson dan Eksjorten (2003) yaitu kebijakan hukum dan UUD ekonomi, sikap pengalaman serta pengetahuan, kurikulum lokal, perubahan pendidikan potensial, reorientasi lingkungan, adaptasi lingkungan, dan penciptaan lapangan kerja. Beberapa persyaratan dimaksud diantaranya berkenaan dengan keberadaan siswa berkebutuhan khusus, komitmen, manajemen sekolah, sarana dan prasarana serta ketenagaan. 

Dalam ranah pendidikan, metode serta teknik yang paling dibutuhkan, karena dengan metode-metode yang tepat akan mampu menciptakan ranah belajar mereka yang nyaman, misalnya dengan media power point, mind mapping, puzzle, bermain sambil belajar, menyusun kata, membantu dengan media audio visual, maka dengan begitu stimulus mereka akan cepat terangsang, apalagi di masa pandemi saat ini, media paling dibutuhkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline