Lihat ke Halaman Asli

Totok Siswantara

TERVERIFIKASI

Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Industri Baja Lokal Lemas Dihantam Produk Impor dan Barang Ilegal

Diperbarui: 8 Mei 2024   12:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi bongkar muat baja di pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara (sumber: KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

Industri Baja Lokal Lemas Dihantam Produk Impor dan Barang Ilegal

Kondisi industri baja nasional selama 3 tahun terakhir ini boleh dibilang "klenger" alias lemas akibat serbuan produk impor dan produk pabrik baja illegal dari dalam negeri. Produk baja yang merupakan tulang punggung industrialisasi nasional tersebut mesti segera diselamatkan.

Langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan baru-baru ini yang mengungkapkan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) perlu ditindak tegas dan tuntas.

Selama tiga tahun terakhir sering ditemukan produk ilegal yang terus mengalir ke pasar dan diserap oleh berbagai proyek pembangunan. Tentunya ini sangat berbahaya kalau proyek pembangunan memakai baja ilegal yang tidak memenuhi standar. Keamanan konstruksi bangunan bisa mengalami degradasi kekuatan dan umurnya bisa berkurang.

Sungguh ironis, bahwa 40 perusahaan baja ilegal tersebut telah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sehingga menyulitkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag untuk menutup pabrik tersebut.

Ironis, untuk menutup pabrik produk ilegal tersebut sangat sulit dan berbelit-belit, pemerintah membutuhkan waktu sekitar dua tahun.

Sebagian besar Perusahaan produk baja ilegal tersebut berasal dari Tiongkok dan telah merelokasikan pabriknya ke Indonesia. Padahal pabrik tersebut di Tiongkok sana sudah dilarang beroperasi karena tidak memenuhi syarat.

Pabrik baja bernama PT Hwa Hok Steel tertangkap basah memproduksi tulangan beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga produk mereka dinyatakan sebagai baja ilegal dan mestinya pabrik tersebut harus ditutup dan semua produknya dimusnahkan. Produk baja tulangan beton (BjTB) yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp 257 miliar. Jangan sampai bocor keluar pabrik dan yang dimusnahkan cuma sebagian.

Keniscayaan, pentingnya langkah cepat untuk mendongkrak daya saing industri logam di tanah air serta melindungi pasar domestik dari serbuan produk impor dan produk ilegal.

Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) mendukung program substitusi impor melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline