Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat dan Praktisi

Menyelamatkan Rakyat, Boleh Melanggar Hukum?

Diperbarui: 18 Maret 2021   07:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Kompas TV

Bukannya membuat pikiran dan hati masyarakat sejuk, di tengah berbagai masalah yang terus mengobok-obok negeri ini, lagi-lagi pernyataannya malah bikin masyarakat bingung dan sedih. Apakah sebelum membuat pernyataan tak dipikir secara matang atau memang pernyataannya disengaja hanya demi membela yang memiliki kepentingan dan sedang diberikan amanah memimpin negeri ini? Heran!

Lagi-lagi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bikin blunder. Sebelum ini, bilang Presiden Jokowi happy-happy saja, saat Moeldoko menjadi kudetor partai.

Kini, Mahfud MD menyatakan, boleh melanggar konstitusi untuk menyelamatkan rakyat. Waduh, bingungkan?

Hal itu ia ungkapkan dalam acara silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat di markas Kodam V/Brawijaya Surabaya, Rabu (7/3/2021).

"Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, kamu boleh melanggar konstitusi," tegas Mahfud.

Alasannya, ilmu ketatanegaraan mengenal dalil yang menyebut keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, artinya, menurut Mahfud, keselamatan rakyat adalah prioritas utama, makanya boleh melanggar hukum.

Bahkan menurut Mahfud, konstitusi ini bisa bermakna seluruh hukum tata negara, mulai dari undang-undang dasar hingga peraturan pemerintah.
Menurut Mahfud, pemerintah pun memegang prinsip itu saat menangani wabah Covid-19.

Uniknya, menyoal boleh melanggar konstitusi ini, Mahfud hanya mencontohkan menyoal vaksinasi Covid-19 yang beranggaran besar demi menyelamatkan rakyat.

Ia menyebut pemerintah menggalakan vaksinasi dengan cepat dan massif.

Hal ini demi menekan penularan virus corona dan memulihkan ekonomi nasional. Per 17 Maret 2021 masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19 mencapai 6,58 juta orang.

Dari angka total itu, lebih dari 1,8 juta orang telah menerima vaksin dosis kedua.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline