Lihat ke Halaman Asli

Pekerja Rumah Tangga Wajib Diperhatikan

Diperbarui: 21 Juli 2022   23:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bersumber pada makna Pekerja Rumah Tangga (PRT) identik dengan seseorang yang mampu apa saja. Dalam konteks hukum, PRT harus mendapat bagian yang sama sesuai Pasal 28I -- Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PRT adalah subjek hukum dimana hak dan kewajibannya harus dilindungi oleh negara. 

Perhatian negara terhadap PRT baru terlihat awal tahun ini karena seringkali PRT mengalami kekerasan domestik. PRT dalam negeri maupun luar negeri tidak selalu mendapat perhatian yang layak. Ketika pemikiran orang terhadap PRT adalah mampu maka hal itu tidak perlu dilakukan. 

Pemikiran berbeda akan memberikan dampak yang berbeda juga. Dominasi PRT yang wanita adalah pokok tulisan ini walaupun PRT juga ada dari pria. Mengapa lebih cenderung pada wanita, hal ini berangkat dari fakta empiris di masyarakat.

Perhatian kepada PRT yang diberikan negara haruslah berkelanjutan seperti adanya perlindungan kesehatan yang memadai, perlindungan rasa aman, perlindungan akan kelanjutan hidup. 

Kesehatan yang memadai tidak sekadar memiliki BPJS yang sebetulnya diwajibkan namun kesehatan mental. PRT juga mendapat tekanan dalam pekerjaannya. Kesehatan mental akan menjadi penting untuk mendukung kinerjanya. Perlindungan rasa aman bisa berupa akan dirinya sendiri atau keluarganya. 

Sebagai contoh rasa aman dalam rumah majikan agar tidak terkena pelecehan seksual. PRT tidak serta merta diam ketika terjadi hal-hal pelecehan seksual namun harus tetap memiliki keberanian melaporkan kepada penegak hukum seperti Polisi atau Advokat sekitar. Pelecehan seksual tidak hanya berupa sentuhan namun verbal. 

Merendahkan harkat dan martabat PRT. Rasa aman lainnya untuk dirinya sendiri yaitu ketika terjadi pelaporan maka PRT harus mendapat perlindungan. PRT tidak mendapat ancaman fisik dan adanya kekerasan lainnya yang berimbas pada keluarganya. 

Misalnya ketika melapor kepada Kepolisian maka gajinya tidak dibayar dan diputus secara sepihak. Hal ini akan menambah beban PRT apalagi era saat ini penegakan hukum tidak mengarah pada norma hukum yang ada.

Penegakan hukum saat ini cenderung pada keadilan restoratif dimana permintaan maaf di kertas bermaterai adalah tren. Apakah seluruh permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan proses keadilan restoratif? 

Tidak boleh karena akan menciderai tujuan hukum menurut Gustav Radbruch yaitu keadilan hukum, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum bagi PRT. Perlindungan akan kelanjutan hidup yaitu bagaimana jika PRT menagalmi kekerasan. Apakah biaya pengobatan, biaya tidak bekerja karena istirahat akan dibebankan kepada majikan? 

Harusnya demikian karena ketidaktahuan PRT akan hak dan kewajibannya sendiri. Dalam memperoleh pekerjaan hanya berdasarkan kepercayaan dan relasi dari keluarga atau tetangga. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline