Lihat ke Halaman Asli

TOGAR SITUMORANG LAW FIRM

Advocate Mediator Legal Corporate

Togar Situmorang Menyayangkan Atas Kejadian Pembunuhan di Monang Maning

Diperbarui: 31 Juli 2021   16:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A./Dokpri

Law Firm Togar Situmorang

Kejadian penganiayaan dan berakhir dengan penebasan salah satu anggota ormas di Bali pekan lalu, membuat masyarakat Bali menjadi gempar. Kejadian yang terjadi di daerah Monang-Maning Denpasar tersebut tentunya membuat masyarakat menjadi resah dan ketakutan.

Keterangan dari Kepolisian ternyata yang menjadi motif atau melatarbelakangi kejadian tersebut adalah masalah penarikan satu unit sepeda motor yang dilakukan oleh para pelaku. Dimana para pelaku adalah pekerja di Perusahan yang bergerak di bidang penagihan.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA sangat menyayangkan atas kejadian pembunuhan yang terjadi di Monang Maning tersebut. Dimana Pemda Bali masih sedang fokus dalam menangani virus corona dengan menerapkan PPKM, malah hal ini bisa terjadi

Memang akibat dari pandemi covid 19 ini membuat perekonomian di Indonesia menjadi kacau. Tingkat pengangguran atau karyawan yang di PHK mengalami peningkatan yang sihnifikan. Oleh sebab itu, banyak masyarakat yang kesusahan apalagi bagi yang punya kredit. Seperti halnya kredit di Bank maupun di finance.

Namun sayangnya melihat kondisi ekonomi yang begitu sulit, pihak finance seolah tidak ada rasa empati kepada masyarakat, padahal Presiden Joko Widodo sudah memberikan program relaksasi atau restrukturisasi bagi debitur terkait pembayaran kredit.

Penerapan regulasi itu seakan jadi angin berlalu yang tidak dapat dirasakan oleh masyarakat. Saya mengerti leasing perlu untuk memutar uangnya untuk kebutuhan kantor atau operasional, namun dilihat juga dong dari sisi kemanusiannya," ungkap advokat yang sering disapa " Panglima Hukum" ini

Seperti yang dialami oleh Klien dari Law Firm Togar Situmorang dimana mobil dari Klien tersebut diberhentikan dan diambil di daerah Sidoarjo. Sehingga kami sebagai Penasehat Hukum mendampingi Klien kami untuk membuat laporan di Polres Sidoarjo bulan Desember tahun 2020 waktu lalu dengan Nomor Laporan Polisi : LPB/409/XII/Reskrim/Spkt/Polres Sidoarjo dan kami mendapat kabar terbaru laporan tersebut sudah dinaikkan ke tahap Penyidikan.

Dan terkait untuk para finance yang menggunakan jasa penagih seperti debt collector, tentunya perlu dicermati lagi. Penggunaan debt collector yang menarik kendaraan di jalan disertai dengan tindakan kekerasan itu sudah jelas adalah perbuatan pidana.

Advokat berdarah Batak ini juga menambahkan apabila suatu leasing ingin menarik unit dari debitur tidak bisa dilakukan seenaknya, sebab ada koridor hukum yang harus ditempuh, tidak bisa menggunakan jalan pintas menggunakan jalan paksaan, karena biar bagaimanapun ada hak debitur didalamnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline