Lihat ke Halaman Asli

Mau Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online? Cek di Sini

Diperbarui: 6 Mei 2019   18:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: bpjsketenagakerjaan.go.id

Pencairan BPJS ketenagakerjaan online bisa kamu lakukan bila kamu sudah mengundurkan diri dari pekerjaan (resign), sudah mencapai usia pensiun, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ataupun masih bekerja di perusahaan saat ini. Dengan catatan, kamu memenuhi persyaratan berikut ini:

Pada dasarnya dokumen persyaratannya untuk pencarian dana BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang masih bekerja ataupun sudah tidak bekerja, hampir mirip berikut detailnya:

1. Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu yang asli

2. Fotokopi KTP atau paspor beserta menunjukkan wujud aslinya

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya

4. Fotokopi Buku Rekening

5. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli

*Bagi yang masih bekerja ada penambahan dokumen:

- Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan

- Dokumen yang menyangkut perumahan (untuk klaim yang 30%)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline