Lihat ke Halaman Asli

DR T. Mangaranap Sirait SHMH

Semua Diperbolehkan Asal Tidak Bertentangan Dengan Hukum

Jangan Kriminalisasi Advokat

Diperbarui: 14 Februari 2018   09:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ratusan Advokat  bersatu membentuk Tim Advokasi Kehormatan Profesi untuk membela Firman Wijaya yang dilaporkan SBY Ketua Umum Partai Demokrat ke Baresrim POLRI

Reaksi  ini merupakan respon spontanitas para Advokat,  karena SBY sebagai pelapor tidak "menghormati" dan "mengikuti" Hukum Formil Profesi Advokat. Untuk menegakkan hukum material UU Advokat wajib dilakukan melalui hukum formil Advokat yaitu Kode Etik. Untuk itu  secara formil  SBY seharusnya dapat melakukan upaya keberatannya melalui peradilan etik terlebih dahulu  yaitu Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, selanjutnya baru upaya lain kalau tidak puas.

Sejak dari zaman rejim kuno (ancient regime), upaya melaporkan Advokat secara pidana tanpa melalui upaya formil  dijadikan strategi "membungkam" Advokat oleh orang/penguasa tertentu. Tidak ada pidana yang dilanggar Firman Wijaya itu, ini beda dengan kasus-kasus lain. Di dalam profesi Advokat, pidana  bersifat "ultimum remedium" yaitu sebagai upaya terakhir manakala upaya pengadilan etik tidak dapat menyelesaikan permasalahan.

Sebagaimana dikatakan penulis di atas, pola membungkam Advokat ini merupakan cara-cara dan strategi pada masa ancient regime Romawi di mana Orang (natural person) menjadi satu-satunya subjek hukum. Asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege dan asas legalitas belum dikenal. Tetapi masa tersebut  ada dikenal kejahatan yang dinamakan "kejahatan-kejahatan yang tidak disebut dalam undang-undang" (criminal extra ordinaria) diantaranya yang terkenal "perbuatan jahat, durjana" (crimina stellionatus)yang tidak ditentukan bentuknya berupa apa, sehingga memungkinkan seorang penguasa dapat menggunakan hukum pidana  secara sewenang-wenang menurut kehendak  hatinya terhadap seseorang termasuk Advokat. Tetapi upaya-upaya ini dari zaman Romawi kuno selalu dilawan Advokat, misalnya oleh Cicero.

Fenomena kriminalisasi Advokat inilah yang telah mengilhami William Shakespeare's dengan quote nya yang kontroversial  pada Henry VI Part II, act IV, Scene II, Line73 yang mengatakan  "The first thing we do, let's kill all the lawyers...", yang kurang lebih maksudnya dalam cerita tersebut, bahwa hal pertama yang harus dilakukan oleh orang-orang berkuasa agar bebas melakukan perbuatan melawan hukum   sehingga tetap eksis  dengan selimut wajahnya yang bagai bayi yang tak berdosa (innocent) adalah dengan  "membunuh" semua Advokat. 

Menghadapi fenomena kriminalisasi Advokat ini, Tim Advokasi Kehormataan Profesi Advokat yang telah dibentuk ratusan Advokat antara lain para tokoh Advokat senior: Dr. Juniver Girsang, SH.MH, Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH.LLM,Dr.TEGUH SAMUDERA, SH, MH, Denni Kailimang SH.MH, Harry Ponto, SH, LLM, Petrus Balla Patyona SH, MH, Nelson Darwis, SH,Petrus Selestinus, SH, Paskalis Pieter,SH, Sumantap Simorangkir,SH,MH, Saor Siagian SH, MH, Francisca Romana, SH, MH, Harmawi Taslim,SH, Jannes H. Silitomga, Putri Indraningtyas,SH.,  DR (c) T. MANGARANAP SIRAIT, SH.MH (Ketua Bidang Advokasi Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia/APDHI), Ocha Simangunsong, SH. MH.Teddy Adriansyah SH.,MH. Gunadi Handoko, SH, MM, MHum., Risza Fransiscus, SH,MM,Steven Wiratno, SH,MH, DR.L.Alfies Sihombing, SH.MH.MM.CLA, Ignatius Andy, SH, Manuarang Manalu, SH., A. Yudo Prihartono,SH,MH, MM, Agustian Siagian,SH. Dominica Budi Kristiani,SH.MH., DR(c)SubagyoSri Utomo,SH.MH., DR iur Liona N Supriatna, SH.MHum, Jerry H. Tampubolon, SH.MH. Priska Siregar, SH, Ucok Rolando P. Sinaga,SH, dan ratusan Advokat lainnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline