Silakan Dibaca Datanya
Penulis di Kompasiana,dapat menerima K Reward,tanpa ada pemotongan Pajak Penghasilan atau disingkat PPh .Silakan diperhatikan setiap pengumuman nama nama Penerima K Reward,tidak ada catatan :"dipotong PPh" .
Baik yang mendapat k Reward dalam jumlah 50 ribuan rupiah,maupun yang menerima jutaan rupiah. Saya tidak tahu,apakah pajak ditanggung oleh Kompasiana
Penulis Buku Wajib Bayar Pajak Penghasilan
Dalam Surat Perjanjian Kerja sama antara saya sebagai Penulis dengan PT Elekmedia Komputindo di Jakarta, sudah tercantum bahwa setiap Royalty yang diterima oleh Penulis setiap 6 bulan,akan langsung dipotong dengan Pajak Penghasilan (PPh).
Bila 1 Tahun Tidak Dicetak Ulang Maka Hak Cipta Kembali kepada Penulis
Dari total 10 judul buku karya tulis saya yang diterbitkan oleh Elekmedia Komputindo,yang merupakan Grup dari Gramedia ,mengalami cetak ulang dari 9 kali hingga 15 kali.
Maksudnya,yang paling sedikit dicetak ulang 9 kali dan yang terbanyak adalah 15 kali. Pada saat buku saya mengalami masa keemasannya, setiap enam bulan ,saya menerima puluhan juta rupiah dari total ke 10 judul buku karya tulis saya . Karena buku karya tulis saya dinyatakan sebagai:"National Best Seller"
Tapi dalam hidup ini selalu ada pasang surutnya Begitu juga dengan buku karya tulis saya,karena belakangan sejak tahun 2008 ada banyak buku buku sejenis diterbitkan oleh beragam pernerbit,maka penjualan buku saya mulai menyurut .Sehingga total royalty yang biasanya puluhan juta rupiah saya terima setiap enam bulan,menyusut hingga hanya sekitar 10 juta rupiah saja,
Sejak saat itu,seluruh buku karya tulis saya tidak lagi dieetak ulang dan setelah satu tahun tidak mengalami cetak ulang,maka sesuai perjanjian kerja sama ,hak cipta buku kembali kepada Penulis.
Jadi dalam arti kata,blla saya mau mencetak ulang dipernerbit lain,tidak menjadi masalah,karena secara hukum,hak cipta sudah kembali ketangan saya.