Lihat ke Halaman Asli

Hukum Waris dalam Islam

Diperbarui: 8 Desember 2021   22:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Hukum waris merupakan salah satu permasalahan yang pasti dihadapi oleh setiap lingkungan keluarga. Dimana di dalamnya membahas terkait harta yang ditinggalkan wafat oleh seseorang atau bisa juga lebih. Hukum waris ini sangat perlu diperhatikan dan dimusyawarahkan dengan sebaik mungkin agar tidak timbul perselisihan antara keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, Islam telah mengatur hukum waris tersebut yang tentunya sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

Di dalam Islam, hukum waris atau ilmu waris dikenal dengan istilah faraidh. Allaah SWT telah menerangkan secara jelas dan terperinci melalui ayat Al-Quran mengenai faraidh. Banyak pula hadits yang membahas mengenai ilmu tersebut. Ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allaah dan Rasul-Nya sangat komprehensif, mulai dari sebab-sebab mendapatkan warisan ataupun tidak, ahli waris dan bagian-bagiannya, serta ketentuan yang lain. Sehingga dalam menyelesaikan permasalahan hukum waris dapat dituntaskan dengan adil dan bijaksana sesuai dengan tuntunan agama Islam yang terdapat di dalam Al-Quran dan As-Sunnah.

Sudah menjadi kewajiban kita sebagai seorang muslim yang taat terhadap Allaah dan Rasul-Nya untuk melaksanakan segala sesuatu yang telah diperintahkan. Salah satunya perintah atau anjuran untuk mempelajari ilmu faraidh. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

Rosululloh SAW bersabda,

- -

"Pelajarilah ilmu faraidl dan ajarkanlah dia kepada manusia, karena sesungguhnya ia setengah ilmu dan ia akan dilupakan orang, dan ilmu yang akan pertama tercabut dari ummatku." (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni).

"Belajarlah Alquran dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya aku adalah orang yang akan mati dan ilmu akan terangkat (dilupakan) dan khawatir akan terjadi dua orang yang berselisih (tentang pembagian harta pusaka), kemudian tidak mendapatkan seseorang yang memberitahu keduanya." (HR Tirmidzi).

Pembahasan

  • Pengertian

Secara etimologis faraidh bentuk jamak dari kata faridhah yang bermakna sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang dipastikan. Sedangkan secara terminologis, dapat diartikan dengan pengetahuan tentang pembagian warisan dan tata cara menghitung yang terkait dengan pembagian harta waris dan pengetahuan tentang bagian yang wajib dari harta peninggalan untuk setiap pemilik hak waris.

  • Rukun dan Syarat Waris

Rukun waris:

  1. Al-muwarris (orang yang diwarisi harta peninggalannya atau orang yg mewariskan hartanya.syaratnya, almuwarris benar-benar meninggal dunia).
  2. Al-waris atau ahli waris (orang yang dinyatakan memiliki hubungan kekerabatan baik karena hubungan darah, hubungan sebab perkawinan atau karena akibat memerdekakan hamba sahaya. Syaratnya, pada saat meninggal al-mawarris, ahli waris benar-benar dalam keadaan hidup).
  3. Al-maurus atau al-miras (harta peninggalan si mayit setelah dikurangi dengan hak dan kewajuban atas harta si mayit).
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline