Lihat ke Halaman Asli

Okti Li

TERVERIFIKASI

Ibu rumah tangga suka menulis dan membaca.

Mogok Kerja Demi Jegal Omnibus Law, Saya Sih Tidak!

Diperbarui: 16 Maret 2020   15:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ribuan buruh demo di Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Rabu (11/3/2020)(KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA)

Mogok Kerja Demi Jegal Omnibus Law, Saya sih Tidak!

Perjalanan kakak saya beberapa hari lalu mengantar barang dagangan ke pelanggan di daerah Serang Banten terjegal kemacetan yang cukup lama. 

Keluhan kakak itu pada akhirnya diketahui jika penyebab kemacetan adalah adanya aksi demo di sekitar Ciceri. Belakangan dapat informasi jika yang berdemo adalah mahasiswa yang katanya menolak omnibus law, alias Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pagi tadi juga kakak sahabat saya waktu sekolah, bercerita jika adiknya yang sekarang tinggal dan bekerja di daerah Cikarang memberi kabar kalau suaminya terpaksa bolos kerja demi ikut aksi demo, karena kalau tidak, dibilang tidak setia kawan sama rekan seprofesinya. 

Padahal, kata sahabat saya itu melalui kakaknya, yang setiap antar jemput anak sekolah bertemu dengan saya mengatakan, dengan ikut demo dengan berarti bolos kerja, sebenarnya suaminya sahabat saya ini terancam dikeluarkan dari pekerjaan oleh perusahaan.

"Ikut demo belum tentu ada hasilnya, selain capek dan habis uang bekal, PHK perusahaan pun sudah terlihat hilalnya di depan mata," begitu kata sahabat saya seperti yang diucapkan oleh kakaknya. 

Saya hanya tertawa. Obrolan terkait pekerjaan itu pun terus melebar. Termasuk soal omnibus law yang akhir-akhir ini sedang booming. Pemerintah memberikan solusi, kok banyak yang tidak terima, ya? Padahal omnibus law kan hanya memangkas kewenangan organisasi buruh yang selama ini merugikan buruh dan pengusaha.

Berita gencar mengabarkan akan ada aksi mogok kerja secara serentak. Tapi pekerja yang ikut mogok itu apa tidak berpikir sedikit kedepannya akan nasib pekerjaannya itu? 

Mogok kerja boleh saja, jika perundingan dengan pengusaha gagal atau pengusaha tidak mau berunding ketika terjadi perselisihan hubungan industrial. 

Kompas.com

Meski begitu, mogok itupun ada tata caranya, gak bisa langsung mogok kerja. Karena jika itu dilakukan, perusahaan bisa menganggap pekerja itu mangkir dan mengundurkan diri. Apa tidak rugi?

Seperti yang diungkapkan oleh sahabat saya di Cikarang itu. Suaminya mendapatkan ancaman diPHK oleh perusahaan tempat dia bekerja. Menurut saya itu wajar. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline