Lihat ke Halaman Asli

Teguh Ikhmal Bakhtiar

Kosong itu isi, Isi itu kosong, teguhikhma@gmail.com

RKUHP Disahkan: Mana Saja Pasal yang Menjadi Kontroversi

Diperbarui: 7 Desember 2022   08:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Sumber gambar: Tribunnews.com

Pada hari Selasa, 06 Desember 2022 telah disahkannya RKUHP oleh DPR melalui rapat Paripurna DPR RI. Setelah sekian lama perdebatan dan banyak pasal yang dipertanyakan dan kurang mendalam akhirnya disahkan juga. RKUHP disahkan melalui rapat Paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPR RI dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tanpa Ketua DPR Puan Maharani.

Sebelumnya sudah banyak aksi yang dilontarkan dari kalangan masyarakat bahkan mahasiswa ikut turun ke jalanan untuk meminta DPR mengkaji baik-baik semua pasal yang ada di dalam RKUHP ini.

Banyak yang menyoroti pengesahan RKUHP ini mulai dari media lokal bahkan sampai media internasional. Penyorotan ini karena beberapa pasal-pasal yang menjadi perdebatan yang menganggap pasal tersebut sangat merugikan masyarakat.

Terdapat sekiranya 8 pasal yang membuat RKUHP disahkan ini dianggap kurang tepat. Beberapa pasal yang menjadi perdebatan di kalangan masyarakat yaitu:

1. Demo atau Unjuk rasa harus melakukan pemberitahuan dahulu

Salah satu pasal yang kontroversial adalah pasal 256. Pasal ini mengatur bahwa semua demonstrasi atau pawai tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu bisa dikenakan sanksi pidana 6 bulan kurungan,

Pasal ini akhirnya dianggap masyarakat bisa mengurangi demokrasi di negeri ini.

2. Penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara

Penghinaan ini mencangkup Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan lembaga negara seperti Menteri, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Pasal yang mengatur ini adalah pasal 240 RKUHP.

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang menghina akan terancam hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

3. Penyebaran berita hoax

Penyebaran berita hoax akan mendapatkan hukuman pidana penjara hingga 6 tahun. Sementara itu, orang yang menyebarkan berita berlebihan dapat terancam 2 tahun penjara. Pasal ini adalah pasal 263 RKUHP.

Pasal ini dianggap mengurangi kebebasan berpendapat di masyarakat.

4. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline