Lihat ke Halaman Asli

Limbah PKS PTPN VI Rimdu Tebo Dapat Digunakan untuk Pupuk

Diperbarui: 3 Desember 2018   21:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi

Terkait adanya informasi bahwa pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTP Nusantara VI Rimbo Dua (Rimdu) Kabupaten Tebo provinsi Jambi membuang limbah ke Sungai Alay melalui saluran parit yang ada di jalan Camar desa Sapta Mulia, dibantah oleh pihak Manajemen PKS PTPN VI Rimdu.

Kepala Pabrik (KP) PKS PTPN VI Rimdu Nasution melalui Asisten Pengawas Mutu (APM) Edi Manalu terkait informasi tersebut menerangkan bahwa itu bukanlah Limbah. Cairan yang berwarna hitam tersebut adalah air limpahan drainase air hujan di pabrik yang didalamnya terdapat endapan debu dan tanah disaluran parit tersebut.

"Jadi tiap 3 bulan atau 6 bulan dilakukan pembersihan parit, karena ini musim penghujan maka air yang mengalir di parit itu cukup deras membawa endapan debu dan tanah bekas galian parit sehingga warnanya sedikit berwarna hitam seperti limbah, tapi itu bukanlah limbah karena limbah itu dipergunakan untuk pupuk jadi tidak mungkin dibuang," jelas Adi Manalu menerangkan pada, Senin (03/12/2018).

Bahkan lanjutnya, pihak ketiga pernah akan membeli limbah PKS tersebut. Karena Limbah tersebut bermanfaat untuk pupuk Sawit, maka pihak PKS tidak memberinya. Selama ini pula, Limbah PKS PTPN VI Rimdu dipergunakan untuk pupuk Sawit.

Manalu juga menyebutkan bahwa pihak PKS selama ini juga selalu koordinasi dengan masyarakat sekitar dan melakukan sosialisasi secara regular. Bhakti social seperti pengobatan gratis juga selalu dilakukan kepada masyarakat yang terdekat di HGU PTPN VI unit Rimdu yakni desa Sapta Mulia dan Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang dan desa Karangdadi Kecamatan Rimbo Ilir.***




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline