Lihat ke Halaman Asli

Taufik Rinaldi

MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNISSULA

Akibat Corona Meluas Upah Pabrik Bulanan seperti Harian Lepas

Diperbarui: 1 November 2021   16:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Virus Corona yang sedang melanda memberi dampak yang negatif  bagi pekerja, seperti contohnya pekerja pabrik  yang di mana mempengaruhi penghasilannya.

Dimana ada salah satu pabrik di kota demak,jawa tengah pada bulan (04/2021)menerima karyawan yang cukup banyak itu juga pekerja tidak ada kontrak kerja tetapi hanya di panggil untuk bekerja setelah memberikan Surat lamaran kerja.

 pekerja  yang seharusnya di bayar sesuai UMK 2,5 juta tidak terbayarkan sesuai semestinya itu juga tidak termasuk gaji  Lemburan.

"Kerja tiap hari berangkat terus,lemburan selalu ikut eh gajinya Cuma 1,4 juta," Ujar salah satu pekerja di pabrik ,Roy setelah 1 bulan kerja kemudian di PHK(05/2021).

Masalah PHK dan faktor upah gaji yang tidak sesuai  belum di ketahui, apakah dampak Corona mempengaruhi produksi pabrik sehingga pemasukan keuangan pabrik terkendala atau berkurang,  apakah kemungkinan terjadi karena penerimaan karyawan yang terlalu banyak sehingga terjadi pembagian gaji yang tidak semestinya serta pengurangan pada pekerja, namun pada kenyataannya entah apa penyebabnya hal itu sangat berdampak negatif pada pekerja.

Saran agar hal tersebut tidak terjadi dalam dunia kerja adalah dimana seharusnya ada suatu kontrak kerja/ sebuah perjanjian kerja yang telah di sepakati antara pihak yang bersangkutan, setidaknya agar supaya adanya  kepastian yang mengikat baik bagi pekerja maupun perusahaan yang bersangkutan supaya tidak ada yang merasa dirugikan.

Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa:

Perjanjian kerja dibuat atas dasar Kesepakatan kedua belah pihak,Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum Adanya pekerjaan yang diperjanjikan Pekerjaan yang diperjanjikan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Penulis :

Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung), dan
Taufik Rinaldi (Mahasiswa S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline