Lihat ke Halaman Asli

Tamita Wibisono

TERVERIFIKASI

Creativepreuner

Ibarat Investasi, Dampak Positif Omnibus Law Tidak Serta Merta Seketika

Diperbarui: 24 September 2020   08:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: hariandewata.com

Jika selama ini ada istilah sebelum janur kuning melengkung, maka sah saja seseorang mengupayakan jalinan relasi antara laki-laki dan perempuan. 

Sama halnya dengan proses perampungan Omnibus law, sebelum disahkan maka semua kalangan berhak untuk menyempurnakan cara pandang/paradigma terhadap penerimaan lahirnya Omnibus law itu sendiri.

Konsistensi untuk terus mengawal rekor perundang-undangan yang dipadatkan tersebut nyatanya masih cukup ekslusif hanya dikalangan tertentu saja. Bukan sebatas pada Omnibus law semata, memang ranah legislatif selama ini belumlah menjadi hal yang inklusif. Akses terhadap proses hingga sosialiasi Undang-undang yang ada selama ini cenderung hanya milik anggota DPR-Pemerintah serta stake holder terkait saja. Belum banyak masyarakat yang mau diajak melek hukum, setidaknya memahami sebuah perundang-undangan dari hulu ke hilir.

Tidak populis, demikian komentar salah satu aktifis serikat pekerja nasional di Lamongan, Ari Hidayat saat saya tanyakan melalui Whatsaap perihal adanya dukungan buruh dan kemungkinan besar Omnibus law disahkan.

Ya, proses omnibus law mendapat tantangan dari kondisi eksternal berupa dampak pendemi yang banyak melahirkan PHK, dan stagnasi ekonomi di sektor industri. Sejauh ini mereka yang memacu diri menjadi kreatif dan memiliki mental wirausaha nyatanya memandang bahwasanya Omnibus law itu punya sisi positif sehingga harus didukung pengesahannya.

Sebutlah mas Alex Broto, salah satu karyawan swasta yang berkantor di bilangan Palmerah. Perusahaan tempatnya bekerja merupakan salah satu perusahaan media besar di Indonesia. Karyawannya saya yakin lebih dari puluhan ribu. Ketika saya bertanya adakah tanggapan positif jika Omnibus law berhasil disahkan, rangkaian  kalimat optimis berikut langsung menjadi jawaban :

1. Peluang lapangan kerja baru akan bertambah pesat (mendatangkan investor)
2. Efisien biaya (pengeluaran biaya perusahaan terkait tenaga kerja lebih spesifik) kalau secara pencatatan bisa accounting by activity
3. Hak buat yg kena PHK, ada tunjangan masa tenggang kalau nggak salah
4. Kontrak kerja bisa berulang/seumur hidup, membuat masing-masing individu terpacu berwira usaha.

Lebih lanjut mas Alex menambahkan, "Mungkin kalau di pabrik, yang kaitannya lembur beda antara kontrak dan yang tetap".

Bagi karyawan swasta non buruh, selama prestasi kerja dapat dipertanggungjawabkan,maka seperti point' 4.

Sejauh ini para pekerja muda di sektor swasta cenderung cuek dengan perundang-undangan yang ada. Toh selama peluang kerja tersedia, satu-dua bulan kerja di satu tempat , bulan berikutnya bisa pindah tempat kerja lagi. Berbeda halnya jika peluang kerja semakin sulit. Pilihannya mau tidak mau berwira usaha.

Ya, banyak hal menarik terkait Omnibus law yang sayang untuk dilewatkan. Saya pun mencoba memancing pembicaraan dengan berbagai pihak baik mereka yang ahli hukum, pelaku usaha /UMKM dan beberapa lainnya. Sayang, tidak semua orang memiliki waktu untuk sekedar tahu apa dan bagaimana Omnibus law. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline