Lihat ke Halaman Asli

talithaztmr

mahasiswi

Apa Itu Hak Asasi Manusia? Ini Pengertian, Sejarah, Prinsip-Prinsip, dan Relevansinya di Era Modern

Diperbarui: 25 Juni 2025   20:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apa Itu Hak Asasi Manusia? Ini Pengertian, Sejarah, Prinsip-Prinsip , dan Relevansinya di Era Modern

Di berbagai negara, termasuk Indonesia, persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) selalu menjadi perhatian utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hampir setiap permasalahan politik, isu sosial, hingga perkembangan di media sosial sering kali berkaitan dengan pembahasan mengenai HAM. Namun, banyak masyarakat yang masih memiliki pemahaman yang keliru mengenai konsep dasar HAM, latar belakang sejarahnya, prinsip-prinsip yang menjadi landasannya, serta alasan mengapa penting untuk memahami isu ini di era kini. Melalui artikel ini, kita akan mengupas secara mendetail mengenai apa itu Hak Asasi Manusia, sejarah perkembangannya, prinsip-prinsipnya, serta pentingnya di zaman sekarang.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri setiap individu sejak lahir. Hak tersebut bersifat universal, yang artinya dimiliki oleh semua individu tanpa memandang ras, agama, etnis, gender, usia, orientasi seksual, status ekonomi, atau pandangan politik. Secara umum, HAM meliputi hak untuk hidup, hak untuk mengekspresikan pendapat, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, serta hak-hak lainnya yang memastikan martabat dan kebebasan manusia. Ini sangat penting karena berperan sebagai dasar moral dan hukum dalam mempertahankan kesetaraan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat.

Sejarah Perkemabangan Hak Asasi Manusia

  • Masa Klasik (Yunani dan Romawi Kuno)
  • Pemikiran mengenai hak asasi manusia sudah muncul pada zaman Yunani Kuno. Para filsuf seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles membahas tentang keadilan, kebebasan, dan hak individu. Meskipun saat itu masih terbatas pada segelintir warga, gagasan mengenai kesetaraan manusia mulai diperkenalkan.
  • Abad Pertengahan (Magna Charta, 1215)
  • Piagam Magna Charta yang muncul di Inggris menjadi momen penting dalam sejarah hak asasi manusia. Piagam tersebut membatasi kekuasaan absolut Raja John serta melindungi hak-hak kaum aristokrat dan rakyat. Salah satu butirnya menegaskan bahwa tidak ada orang yang dapat dipenjara tanpa adanya proses hukum.
  • Abad Pencerahan (Deklarasi di Amerika dan Prancis)
  • Pada abad ke-18, konsep hak asasi manusia berkembang dengan pesat. Pada tahun 1776, Amerika mengeluarkan Declaration of Independence yang menyatakan bahwa setiap orang diciptakan setara dan memiliki hak-hak yang tidak boleh diambil, seperti hak untuk hidup, kebebasan, dan mencari kebahagiaan. Di Prancis, tahun 1789 dihasilkan Declaration des Droits de l'Homme et du Citoyen atau Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara yang berjuang untuk kebebasan, kesetaraan, dan keamanan.
  • Era Modern (Deklarasi Universal HAM, 1948)
  • Setelah peristiwa tragis Perang Dunia II dan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini terdiri dari 30 pasal yang mencakup beragam hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang harus dihormati oleh semua negara anggota.

Prinsip-Prinsip Dasar Hak Asasi Manusia

Berdasarkan ketetapan internasional, terdapat lima prinsip dasar hak asasi manusia yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya:

  • Universalitas HAM berlaku untuk semua orang, tanpa terkecuali, di mana pun dan kapan pun.
  • Kesetaraan dan Non-Diskriminasi Setiap individu memiliki hak yang setara tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, dan status sosial.
  • Tidak Dapat Dicabut (Inalienable) Hak asasi adalah bawaan setiap manusia dan tidak bisa dihilangkan atau diambil oleh siapapun.
  • Tidak Terpisahkan (Indivisible) Semua hak --- termasuk sipil, politik, ekonomi, sosial, serta budaya --- memiliki tingkat kepentingan yang sama dan harus dipenuhi secara bersamaan.
  • Saling Bergantung (Interdependent) Semua hak saling terhubung. Pelanggaran terhadap satu hak dapat mempengaruhi hak yang lainnya.

Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia

Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), hak asasi manusia dikelompokkan menjadi beberapa bagian:

  • Hak Sipil dan Politik 
  • Contohnya: Hak untuk hidup, hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang setara, dan hak untuk memilih dalam pemilihan umum.
  • Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 
  • Contohnya: Hak untuk bekerja, hak atas pendidikan, hak untuk mendapatkan jaminan sosial, dan hak untuk menikmati kebudayaan.
  • Hak Kolektif 
  • Contohnya: hak untuk melakukan pembangunan, hak untuk lingkungan yang bersih, dan hak untuk menentukan masa depan sendiri.

Pentingnya Hak Asasi Manusia di Era Modern

Kemajuan teknologi dan digitalisasi menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan hak asasi manusia. Saat ini, persoalan hak asasi manusia tidak hanya berkaitan dengan kebebasan fisik, tetapi juga meliputi hak atas privasi data, hak digital, hingga kebebasan untuk berpendapat di media sosial.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline