Lihat ke Halaman Asli

Apa yang Dimaksud dengan Dinamika Produk dan Akad Penyaluran Dana?

Diperbarui: 29 Juni 2018   23:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nah , Penyaluran dana itu merupakan aktifitas yang paling dinamis , karena merupakan aktifitas utama lembaga keuangan untuk mendapatkan keuntungan (profit) , sehingga dinamika produk yang ada pada aktifitas ini akan terlihat sangat tinggi dan lebih variatif. Aktifitas penyaluran dana ini juga yang terkait langsung dengan peran lembaga keuangan syariah terhadap kinerja perekonomian yang ada. 

Jadi , aktifitas penyaluran dana menjadi perhatian banyak pihak, bukan saja hanya praktisi yang menginginkan mendapat keuntungan atau masyarakat usaha yang ingin mendapatkan modal untuk mengembangkan usahanya , tetapi otoritas yang mendorong agar produk keuangan syariah juga dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi sector usaha ( economic benefit) , serta menjaga agar inovasi produk tetap taat dan patuh pada prinsip-prinsip syariah yang ada.

Produk penyaluran dana ini digunakan di hampir semua lembaga keuangan syariah yang ada. Namun , masing-masing lembaga memiliki karakteristiknya sendiri-sendiri dalam hal memilih produk dan akad penyaluran dana.

Perlu kita cermati bahwa kombinasi akad dalam satu produk dapat terjadi karena diperlukannya :

Produk yang dapat mengakomodasi kebutuhan nasabah.

Produk yang dapat sesuai dengan prinsip syariah.

Produk yang dapat mengakomodasikan keterbatasan regulasi yang terkait seperti perpajakan.

Nah ada juga ayat yang terkait dengan produk dan akad penyaluran dana

( QS AL-BAQARAH [2] : 275 )

Yang artinya :

Orang-orang yang makan ( mengambil ) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdiri seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) , sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.....

( QS An-Nisaa [4] : 58 )

Yang artinya :

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan), kepada yang berhak menerimanya.......




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline