Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Apa Sih Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Bikin Pusing Aja?

Diperbarui: 1 Desember 2021   12:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Hari Tua Pekerja (Pribadi)

Banyak orang, banyak pekerja tidak tahu apa itu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)?

Ternyata, ada "makhluk" yang bernama DPLK. Tapi tidak diketahui orang banyak. Padalah, manfaatnya begitu besar. Khususnya untuk para pekerja atau karyawan di masa pensiun. Bolehlah disebut DPLK itu program pensiun. Program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi pesertanya. Karena setiap pekerja tidak akan bekerja terus, pasti akan pensiun atau berhenti bekerja. Lalu, bagaimana dia menghidupi diri dan memenuhi kebutuhan biaya di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi?

 

Adalah fakta di hari tua orang Indonesia ssaat ini. Ada 7 dari 10 pensiunan mengalami masalah keuangan di masa pensiun. Sementara 9 dari 10 pekerja hari ini sama sekali tidak siap untuk pensiun alias berhenti bekerja. Semua itu terjadi akibat tidak adanya ketersediaan uang untuk masa pensiun atau hari tua. Jadi untuk apa bekerja bila tidak mempersiapkan masa pensiun? 

Sebagai solusi untuk masa pensiun, maka setiap pekerja dapat menjadi peserta DPLK. Bagi pekerja atau karyawan, DPLK itu program pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial saat mencapai usia pensiun atau hari tua. Sementara bagi perusahaan atau pemberi kerja, DPLK dapat dijadikan program untuk memenuhi kewajiban imbalan pascakerja atau uang pesangon pekerja sesuai dengan UU yang berlaku, khususnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Patut diingat, masa pensiun bagi pekerja atau uang pesangon yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja itu cepat atau lambat pasti terjadi. Karena pensiun atau pesangon hanya soal waktu. Masalahnya, bagaimana dengan dana-nya? Ada atau tidak?

 

Sesuai regulasi, DPLK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. Itu berarti, DPLK menyelenggarakan program pensiun iuran Pasti yang berarti iuran-nya ditetapkan lebih dulu, lalu nantinya seluruh iuran serta hasil investasinya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. 

Suatu perusahaan pun dapat mengikutsertakan pekerjanya karyawannya ke dalam program DPLK sesuai amanat UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun.

Lalu, apa manfaat DPLK?

Harus dipahami, DPLK itu disiapkan untuk merancang kesinambungan penghasilan setiap pekerja di masa pensiun, di saat tidak bekerja lagi. Agar tersedia dana yang memadai dan cukup untuk membiyai kebutuhan dan gaya hiduppekerja di masa pensiun. Bahkan DPLK pun bisa jadi solusi keuangan bagi ahli waris/keluarga apabila si pekerja meninggal dunia saat bekerja, sebelum usia pensiun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline