Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Tuntaskan Rancangan SKKNI, Industri Dana Pensiun Menuju Era Baru Kompetensi Kerja

Diperbarui: 13 Maret 2020   19:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Setelah melalui perdebatan nan sengit selama 3 hari, tim perumus dan tim verifikasi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Dana Pensiun akhirnya berhasil menuntaskan Rancangan SKKNI. Hal ini menjadi momentum bagi industri dana pensiun menuju era baru komponen kerja.

Tepat pukul 18.00 WIB di Hotel Shangilla Jakarta, tim perumus dan verifikasi bersama tim OJK Institute telah menuntaskan rancangan SKKNI bidang dana pensiun yang mwncakup 7 unit kompetensi, yang terdiri dari:
1. Menyusun strategi bisnis.
2. Mengelola kepesertaan
3. Mengelola investasi
4. Menerapkan manajemen risiko
5. Menerapkan tata kelola
6. Menerapkan audit internal
7. Mengelola fungsi pengendalian dan pendukung.

Di penghujung sesi perumusan, sekitar 30 anggota  tim perumus dan tim verifikasi dari unsur OJK, akademisi, LSP Dana Pensiun, ADPI, dan ADPLK pun berfoto bersama. Setelah ini, RSKKNI bidang Dana Pensiun akan memasuki prakonvensi dan konvensi sebelum disahkan menjadi acuan kompetensi kerja industri dana pensiun. Ikut hadir di acara ini Suheri, Ketua Umum ADPI dan Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum ADPLK.

Kehadiran SKKNI bidang Dana Pensiun merupakan hal yang dinantikan. Setelah lebih dari 28 tahun, akhirnya industri dana pensiun akan memiliki standar kompetensi kerja. Untuk memperkuat daya saing dan memacu pertumbuhan industri secara lebih signifikan. Karena dengan kompetensi kerja yang berkualitas, nantinya dapat tercipta pertumbuhan bisnis  yang sehat berkelanjutan. Dan memastikan masyarakat dapat mencapai masa pensiun yang sejahtera.

Ke depan, maka industri Dana Pensiun dengan basis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) akan mampu unjuk kerja berdasar pengetahuan, keterampilan, dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dalam industri dana pensiun.

Ini menjadi bukti, kolaborasi OJK Institute, ADPI, ADPLK, dan LSP Dana Pensin mampu memberi kontribusi signifikan terhadap peningkatan kompetensi kerja pelaku dana pensiun karena SKKNI berhasil dituntaskan. Agar semua menjadi lebih baik.

dokpri




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline