Lihat ke Halaman Asli

Sukarja

Pemulung Kata

Usai Sudah Tugas Imam Nahrawi sebagai Menpora

Diperbarui: 24 September 2019   05:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Imam nahrawi lakukan jumpa pers terakhir sebagai Menpora/Detik.com

"Jangan karena nila setitik jadi merusak susu sebelanga," pepatah lama yang selalu mengingatkan kita bahwa perbuatan buruk sekecil apa pun bisa merusak kebaikan-kebaikan yang kita tanam selama ini.

Jumpa Pers yang dilakukan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di Kantor Kemenpora tertanggal 19 September 2019 merupakan jumpa pers terakhir yang dilakukan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini di hadapan teman-teman wartawan.

Hari itu juga sekaligus dimaknai sebagai hari perpisahan Menteri berusia 46 tahun ini dengan sejumlah pejabat dan staf Kemenpora,  dan tentu saja dengan kantor yang dipimpinnya selama hampir lima tahun ini.

Menyandang status tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang membuat Imam tak bisa terus mempertahankan kursi yang didudukinya. 

Ia harus ikhlas  dan legowo melepaskan semua yang ia pegang selama ini, termasuk juga kesiapannya meninggalkan istri dan anak-anaknya yang dicintainya, apabila dirinya resmi menempati tempat tinggal barunya di 'Hotel Prodeo' yang disiapkan KPK.

"Sejak sore ini saya mohon pamit dari Kemenpora. Saya sudah menyelesaikan tugas di sini dan setelah ini akan menghadapi tugas baru. Mohon doanya tugas baru ini dapat saya laksanakan dengan kuat dan sepenuh hati," ujar Imam di kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9).

Tugas baru Imam adalah mengikuti proses hukum yang akan digelar lembaga antirasuah di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan itu. 

Salah satunya, Imam harus bisa membuktikan bahwa tuduhan KPK, yang menyatakan dirinya tersangkut dugaan suap kasus  dana hibah KONI adalah tidak benar.

Namun, yang penulis ketahui, siapa pun yang sudah terjaring KPK, tidak bisa lepas dari status tersangka, karena bila tidak terbukti pun KPK tak bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut. 

Bagaimana pun KPK pernah dianggap lalai sehingga digugat (praperadilan) oleh mereka yang merasa dirugikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline