Lihat ke Halaman Asli

Syakila Aira

Berita Viral

Gubernur Anies Resmi Menutup Outlet Holywings di Jakarta

Diperbarui: 28 Juni 2022   11:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mencabut izin bisnis seluruh outlet Holywings yang beroperasi di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan berdasarkan output temuan dan rekomendasi berdasarkan organisasi perangkat wilayah yakni Disparekraf (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) Jakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, dan UKM Jakarta.

Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Benny Agus menjelaskan, sebanyak 12 outlet Holywings Group terbukti melanggar sebagai akibatnya ijin usahanya dicabut. "Sesuai arahan Gubernur buat menindak tegas sinkron ketentuan dan berdasar dalam rekomendasi dan temuan 2 OPD Pemprov Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut biar   bisnis 12 outlet Holywings pada Jakarta" ungkapnya hari Senin 27 Juni 2022.

Sementara itu Kepala Disparekraf Jakarta Andhika Permata menjelaskan, memang terdapat temuan waktu pihaknya melakukan peninjauan ke lapangan. "Pertama output inspeksi & penelitian dokumen perizinan dan pantauan lapangan, Holywings Jakarta terbukti belum punya sertifikat baku KBLI 56301 yakni buat bisnis bar yg terverifikasi" paparnya.

Sertifikat baku tadi seharusnya dimiliki sang operasional bisnis yakni bisnis yg menghidangkan bir dan non alkohol dan makanan kecil buat umum. Disebutkan bahwa Holywings Jakarta hanya punya SKP (Surat Keterangan Pengecer) buat pengecer bir dimana penggunaannya hanya boleh untuk dibawa pulang, tidak diminum di tempat.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Promosi Holywings Hingga 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Sedangkan output supervisi pada lapangan, bisnis tadi melakukan penjualan arak buat diminum pada loka yg secara legalitas harusnya mempunyai SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung)" imbuhnya.

Maka lantaran alasan tidak lengkapnya administrasi dan perizinan tadi, 12 outlet Holywings pada Jakarta dicabut izinnya. Hal ini juga buntut berdasarkan perkara promosi minuman keras yang menyangkut nama Muhammad dan Maria yang sebelumnya viral pada media umum dimana pada iklan tadi Holywings mengundang siapa saja yang bernama Muhammad dan Maria buat minum alkohol perdeo pada gerainya.

Sebelumnya pengacara kondang Hotman Paris yang pula salah satu pemegang saham Holywings menyetujui perkara Holywings memang wajib  diselesaikan sinkron ketentuan aturan dan terbukti bersalah, hal tadi beliau sampaikan waktu berkunjung ke kediaman Ketua MUI KH. Kholil Nafis hari Minggu 26 Juni 2022.

"Saya minta maaf secara eksklusif dan juga atas nama Holywings atas kegaduhan yang terjadi, mudah-mudahan permohonan maaf kami dikabulkan dan kami menyerahkan supaya kasus ini diselesaikan sinkron aturan yang berlaku" ungkapnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline