Lihat ke Halaman Asli

Alwi Swandi

Menemukan realitas sosial

DI SKORSENG 6 BULAN DARI KEANGGOTAAN HMI: Imran Barges Langgar AD/ART HMI

Diperbarui: 21 November 2023   21:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Namlea : Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI Cabang Namlea ) melakukan Rapat Harian dan di lanjutkan dengan Rapat Presidium pada hari Selasa 21 November 2023. Di Sekretariat Graha Insan Cita HMI Cabang namlea.

Bertindak sebagai pimpinan sidang Rapat Harian yang di lanjutkan dengan Rapat Presidium KetuaBidang PAO, OKI Saputra, mengungkapkan bahwa Rapat Harian yang di rangkaian dengan Rapat Presidium hari ini telah memenuhi kuorum. Yang di hadiri lebih dari 50% ples satu jumlah Pengurus harian HMI Cabang Namlea, daftar hadir ditandatangani.
Lanjutnya dimana agenda Rapat membahas 17 indikator kemunduran HMI Cabang Namlea , yang mana secara organisatoris kepemimpinan HMI Cabang Namlea di bawah kepemimpinan Sdr Imran Barges selaku  Ketua Cabang. tentu kita ketahui bersama menganut prinsip Kolektif Kolegial, sehingga apa apa yang menjadi keputusan Cabang , mesti dan wajib melalui mekanisme organisasi sesuai ADR/ART HMI. Yakni prinsip transparansi yang di terjemahkan lewat Rapat Harian dan Rapat Presidium.

Rapat Harian hari ini tentu merujuk pada AD/ART HMI pula. Olehnya itu sebagaimana aspirasi dan perkembangan forum dalam rapat yang kemudian di temukan pelanggaran etis maupun pelanggaran organisatoris oleh Sdr Imran Barges Selaku Ketua Cabang menjadi catatan seluruh pengurus cabang peserta dalam rapat.
Ada beberapa prinsip organisasi yang di pandang telah di abaikan Sdr. Imran Barges
Di antaranya ,tidak dilaksanakanya Rapat harian maupun rapat presidium  dalam setahun lebih kepengurusan , juga pelanggaran etis lainnya dengan membawa nama organisasi dalam acara color run yang tentu jauh dari kesan tradisi intelektual ke HMI an . Acara tersebut menjadi konsumsi publik dan viral di kalangan masyarakat apalagi aktivis yang di pandang sebagai tindakan kurang etis karena di warnai aksi party dan lempar warna ke logo HMI yang terpampang pada acara di maksud.

Selain itu Sdr Imran Barges juga sempat di laporkan atas penggelapan dana hibah organisasi ke polres pulau buru , dan di duga kuat memanfaatkan nama organisasi ( ketum cabang ) dalam membek-up aktivitas ilegal tambang emas sebagai penyalur Bahan kimia berbahaya B3 cianida .
Atas dasar pelanggaran etis maupun pelanggaran organisatoris tersebut , Sdr. Imran Barges di pandang telah melanggar AD ART HMI
Pasal 5 dan 16,Anggaran Dasar pasal 30 poin 7 dan 8 Anggaran Rumah Tangga  HMI.

Olehnya itu Hasil Keputusan Rapat Harian yang kemudian di pertegas lewat Rapat Presidium dengan mendengar mempertimbangkan  masukan Ketua Ketua Komisariat sejajaran .

Sdr. Imran Barges dinyatakan di  Skorseng dari Keanggotaan HMI Cabang Namlea dan tidak berhak mengatasnamakan kader HMI cabang Namlea, dalam aktifitas apapun terhitung hari ini tanggal 21 November 2023.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline