Lihat ke Halaman Asli

Suyito Basuki

TERVERIFIKASI

Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Hati-hati Gunakan Sarana Hotel

Diperbarui: 25 Juni 2022   05:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sarana Hotel (Sumber Foto: beritasatu.com)

Usai tim Paduan Suara Pria yang mewakili Jateng tampil di Pesparawi Nasional di Yogyakarta, Rabu 22 Juni 2022 yang baru lalu di aula Driyarkara Universitas Sanata Dharma, keesokan harinya Kamis malam, 23 Juni 2022 kami pulang.  

Sebenarnya acara Pesparawi (Pesta Paduan Suara Gerejawi) XIII secara jadwal akan berakhir tanggal 26 Juni 2022.  Masih ada mata lomba yang diselenggarakan dan juga acara-acara yang lain yang telah dijadwalkan oleh panitia.

Saat sedang beristirahat di rumah, ternyata saya ditelpon berkali-kali oleh Ketua LPPD Propinsi.  Karena telpon tidak saya angkat, akhirnya saya kirim WA ke Ketua LPPD Propinsi Jateng.  

Sebelumnya saya sudah ditelpon oleh salah satu pihak panitia dan membaca WA yang ia kirim yang intinya bahwa ada salah seorang pengguna kamar yang menurut pihak hotel telah melakukan suatu kesalahan dalam menggunakan sarana hotel. Pihak hotel mengatakan bahwa sprei dan handuk kena tumpahan kopi yang nodanya sulit dihilangkan.

Aturan Hotel Apa Sih?

Bersama tim Paduan Suara Wanita, Musik Gereja Nusantara dan beberapa panitia, di Yogyakarta ini kami diinapkan di sebuah hotel berbintang 4, di Yogyakarta. 

Fasilitas yang kami dapatkan, baik kamar maupun sarapan paginya memang waow banget bagi kami kontingen yang berangkat dari daerah.  Karyawan-karyawannya sopan dan ramah membuat hati kami sejuk dan tertawan.  

Hanya saja, aturan tentang pemakaian sarana hotel tidak tertulis atau diberi tahu sebelumnya.  Padahal di hotel-hotel kelas melati, aturan penggunaan sarana hotel justru malah tertulis di lembar kertas yang ditempel di tembok kamar atau di sebalik pintu kamar.

Memang sih membuka di internet, aturan umum menggunakan sarana hotel tempat menginap itu ada.  Aturan tersebut misalnya: tidak boleh merokok di dalam ruangan, memindahkan meja telepon, menurunkan kasur dari dipan, mengambil properti hotel yang tidak seharusnya, memecahkan barang, membawa hewan peliharaan ke dalam kamar, membawa makanan yang baunya menyengat, menumpahkan noda, memasak di dalam kamar, dan menghilangkan kunci kamar. (haluanhaluan.com, 4/1/2022)

Bagi yang melanggar aturan-aturan itu akan dikenakan sejumlah uang sebagai  denda.  Besar kecilnya denda itu berikut aturan-aturan itu akan diberitahukan oleh pihak hotel sebelum tamu menginap.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline