Lihat ke Halaman Asli

Sekarang, Ada Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan

Diperbarui: 4 April 2017   16:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya sudah mengenal BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sejak masih menggunakan nama Astek (Asuransi Tenaga Kerja) maupun Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Hal ini disebabkan perusahaan dimana saya bekerja selalu taat mengikuti program jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Saat masih bernama Jamsostek, lembaga ini memiliki program JHT (Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kematian), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKS (Jaminan Kesehatan). Jaminan Hari Tua merupakan tabungan bagi para pekerja, yang dapat dicairkan saat pekerja meninggal dunia, cacat tetap atau sudah mencapai usia 56 tahun, agar setelah tidak bekerja lagi, dapat menghidupi dirinya atau anggota keluarganya.

Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris sah, bila pekerja meninggal dunia, agar dapat menghidupi keluarga yang ditinggalkan. Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan santunan penggantian biaya perawatan di rumah sakit, oleh akibat yang disebabkan kecelakaan kerja. Sedangan Jaminan Kesehatan adalah santunan biaya perawatan baik rawat jalan maupun rawat inap bagi pekerja dan keluarganya.

Karena ada perusahaan yang sudah memiliki klinik sendiri atau mengikut sertakan pekerja pada asuransi kesehatan, dulu beberapa perusahaan sering tidak mengambil opsi JKS, hanya mengambil JKK, JKM dan JHT pada program Jamsostek.

Pemisahan

Pada tahun 2014, Pemerintah mengganti program Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Khusus BPJS Ketenagakerjaan masih melanjutkan JKK, JKM dan JHT serta kini menambahkan JP (Jaminan Pensiun).

Seluruh pekerja wajib diikutsertakan dalam program BPJS. Setiap bulannya, pekerja dan perusahaan harus membayar iuran, sebesar 6.5 persen. Pihak perusahaan menanggung iuran 4,5 persen dari gaji bulanan yang dibayarkan, sedangkan pekerja akan dipotong gajinya hanya sebesar 2 persen.

Porsi pembagian JHT 5.7 persen, JKM 0,3 persen sedangkan untuk JKK tergantung tingkat risiko lingkungan kerja, bervariasi dari 0,24 - 1,74 persen, sementara JP sebesar 3 persen.

Berapa jumlah dana pekerja yang terakumulasi pada JHT program BPJS, sekarang sudah dapat dipantau melalui fasiltas cek saldo JHT.

Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun baru dimulai pada era BPJS Ketenagakerjaan, diawali dengan usia pensiun 56 tahun pada tahun pertama, lalu mulai 1 Januari 2019 menjadi 57 tahun, dan selanjutnya bertambah 1 tahun tiap tiga tahun berikutnya, hingga nanti mencapai usia pensiun 65 tahun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline