Lihat ke Halaman Asli

4 Cara Pengaduan Persoalan Konsumen

Diperbarui: 24 Juni 2015   10:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pernahkah anda kecewa dengan layanan suatu produk barang/jasa? Pernahkah anda kecewa dengan barang /jasa yang anda beli karena ternyata tidak sesuai dengan janji-janji atau iklan dan promosi yang ditawarkan sebelumnya? Apakah di antara kita pernah menjadi korban suatu barang yang kita beli?

Kawan saya menceritakan bagaimana kecewanya saat petugas Bandara di salah satu kota menyatakan bahwa ia tidak bisa cek-in dengan alasan waktunya habis. Waktu habis? Ia berdebat dengan petugas Bandara yang menyatakan waktunya habis. Karena setahunya, bukan waktu yang habis tapi pihak Bandara saja yang dianggapnya mengada-ngada mencari alasan. Ia mengaku datang ke ruang cek-in kurang lebih 1 jam sebelum boarding. Maka ia mengantri. Sebelum sampai di loket pembayaran pajak atau sering dikenal dengan istilah boarding pass, ia ditolak dengan alasan waktu habis. Ia melihat jam tangannya, masih sekitar kurang lebih 30 menit. Wal hasil, tiketnya dinyatakan hangus dan ia harus beli tiket baru dengan jadwal baru.

Ini hanya salah satu kasus. Di antara deretan kasus kerugian konsumen di bidang transportasi udara lainnya tidak sedikit para pengguna jasa pesawat terbang kecewa karena jadwal penerbangan mengalami mengunduran. Pernah suatu ketika penumpang di samping saya marah-marah karena pesawat yang ditumpanginya mundur sampai hampir 4 jam lamanya. Sepanjang masa pengunduran ia menggerutu bagaimana ruginya karena ia batal menghadiri suatu acara karena alasan pengunduran tersebut. Jika yang mengalami kasus tersebut adalah kita, lalu apa yang akan kita lakukan?

Banyak sekali kasus kerugian konsumen mulai dari makanan-minuman yang berbahaya, kerugian akibat membeli perumahan yang tidak sesuai dengan promosi, kerugian kartu kredit dan lain sebagainya. Berikut ada empat cara mengadukan persoalan konsumen. Pilih salah satu cara yang menurut anda mudah.

Pertama, bagi para konsumen yang dapat mengakses internet bisa menggunakan layanan online pengaduan. Caranya, klik www.bpkn.go.id. Setelah masuk ke website resmi BPKN, klik hotline pengaduan yang letaknya ada di bagian kanan-tengah. Di sana tersedia form yang harus diisi. Jangan lupa lampirkan bukti-bukti yang mendukung. Setelah itu klik kirim. Mudah dan simpel, bukan?

Kedua, hubungi call center penaduan di nomor 153. Bagi konsumen yang berdomisili di luar Jakarta, maka jangan lupa untuk mencantumkan kode area Jakarta yakni 021. Jadi nomor lengkap telponnya adalah 021153. Layanan call center pengaduan konsumen tersebut mulai dari jam 09.00 sampai pukul 22.00.

Ketiga, jika ingin lebih yakin bisa juga mengirimkan cerita kasusnya via email ke alamat setbpkn@bpkn.go.id. Terakhir, kirim surat atau datang langsung ke sekretariat BPKN : Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Gedung I Kementrian Perdagangan, Jl. M.I Ridwan Rais No. 5 Lt 11, Jakarta 10110, Telpon 021-34833819. Di sekretariat akan dilayani oleh petugas bagian pengaduan. Dengan kepercayaan yang masyarakat berikan, kami akan senantiasa melayani dengan humanis karena semua rakyat Indonesia adalah konsumen yang haknya dijamin UU.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline