TPP wajib melaporkan praktik baik pemanfaatan Dana Desa minimal 1 kegiatan per kecamatan. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Inventarisasi Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, 12 September 2025.
Penulis berpandangan bahwa Kementerian Desa tidak semata menempatkan TPP sebagai petugas inventarisasi, atau kontributor data yang menulis laporan serta dokumentasi praktik baik. Karena TPP sejatinya adalah fasilitator yang pro aktif mendampingi serangkaian tahapan pembangunan desa, termasuk membidani lahirnya kegiatan bermutu praktik baik. TPP bukanlah sekedar pelaksana pembangunan desa, tapi TPP penggerak partisipasi warga desa. Sebab praktik baik pembangunan desa, berawal dari kualitas partisipasi warga dalam setiap pengambilan keputusan strategis di desa. Sejatinya, pembangunan berkualifikasi praktik baik, memiliki relasi kuat dengan peran strategis masyarakat sebagai subjek pembangunan desa.
Menakar Praktik Baik
Lalu, apa yang dimaksud dengan "praktik baik"? Menakar ‘Praktik Baik’ tak semata mengukur hasil fisik. Tapi juga menyasar kualitas proses pemberdayaan desa dan aspek pembelajaran yang bisa diadopsi atau dapat direplikasi oleh desa lainnya. Praktik baik diukur dari seberapa besar dampak positif sebuah kegiatan yang dibiayai Dana Desa bagi masyarakat luas. Dampak ini dapat berupa dua hal utama:
- Peningkatan: Kenaikan pendapatan warga, peningkatan status desa menjadi Desa Mandiri, bertambahnya Pendapatan Asli Desa (PADes), terciptanya lapangan kerja baru, hingga terjalinnya kemitraan strategis dengan pihak ketiga, dan aspek positif lainnya;
- Penurunan: pengurangan angka kemiskinan ekstrem, penurunan kasus stunting, jumlah anak tidak sekolah, dan angka pengangguran di desa, dan aspek penurunan berdampak positif lainnya.
Fokus tugas pada TPP dalam kebijakan ini sangat relevan, mengingat peran mereka sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di tingkat desa. Di sisi lain, kegiatan bermutu praktik baik adalah cerminan etos kerja pendampingan TPP di desa.
Kompetensi TPP sebagai Solusi
Ekspektasi tinggi pemerintah dan masyarakat bertumpu pada TPP untuk dapat mewarnai pembangunan desa dengan hasil yang berkualitas. Untuk mencapai hal tersebut, kompetensi TPP yang mencakup tiga aspek: pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude)—harus diterapkan secara profesional.
Para pendamping dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuannya terkait regulasi dan kebijakan terbaru yang mengatur desa. Tanpa dasar kompetensi yang kuat, proses pendampingan berisiko menimbulkan pelanggaran manajerial atau penyimpangan mekanisme. Dalam beberapa kasus, desa yang bermasalah justru ikut menyeret TPP karena praktik pendampingan yang tidak baik.
Semangat untuk memberikan dampak nyata ini sejalan dengan pandangan dari mendiang Peter Drucker, seorang konsultan manajemen terkemuka dunia, yang pernah berkata:
"Kualitas dalam sebuah layanan atau produk bukanlah apa yang Anda masukkan ke dalamnya. Kualitas adalah apa yang didapatkan oleh pelanggan darinya."