Lihat ke Halaman Asli

Akankah Kasus Penistaan Agama oleh Ahok Mengambang Juga?

Diperbarui: 13 Oktober 2016   21:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MULUT MU HARIMAU MU (Jaga Lisanmu). Inilah pepatah yang mengandung makna bahwa pentingnya menjaga mulut dan ucapan jika tidak ingin berakibat buruk pada diri sendiri.

Pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut Surat Al Maidah 51 bohong telah memancing reaksi beberapa elemen umat Islam. Akibat fatal dari ucapannya tersebut, Ahok dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penistaan agama.

Banyak ancaman dan kecaman dari masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam mengarah pada Ahok. Mereka semua merasa tersinggung dengan ucapan Ahok karena dinilai sudah melecehkan Al Qur'an dan Agama Islam. Bahkan MUI sudah menyampaikan sikap dan mengeluarkan pernyataan jika Ahok lakukan penistaan agama.

Ketua MUI KH. Maruf Amin mengatakan, "Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan agama serta penghinaan terhadap ulama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum."

Nasir Jamil dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dengan tema "Setelah Ahok Minta Maaf" tanggal 11 Oktober 2016 menyampaikan, "Kita harapkan kepolisian harus bisa adil, objektif, kemudian profesional dan bertanggung jawab dalam penanganan kasus ini. Jangan diambang-ambang karena itu menimbulkan ketidakpastian dan keadilan."

Sudah sepatutnya kepolisian mengambil sikap tegas dalam menangani kasus ini supaya tidak menjadi polemik yang kian memanas di masyarakat. Kepolisian selaku aparat penegak hukum akan diuji integritasnya dalam menegakkan keadilan. Siapapun yang bersalah baik itu masyarakat biasa ataupun pejabat wajib mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Karena pada dasarnya setiap warga negara itu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Komitmen kepolisian melalui Kapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suntana dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono menyatakan bahwa akan menindaklanjuti kasus Ahok sekaligus memastikan proses hukum tetap dilakukan. Hal ini merupakan sikap positif kepolisian, namun perlu pembuktian lebih lanjut dalam penanganannya. Masyarakat bukan meragukan kepolisian, akan tetapi berkaca dari kasus-kasus sebelumnya terkait Ahok, baik itu perselisihan dengan pejabat pemerintah maupun masyarakat kecil terbukti tidak ada upaya lebih lanjut atau kejelasan dari kepolisian.

Akankah kasus penistaan oleh pejabat negara yang kali ini dilakukan oleh Ahok akan mengambang juga?

Sekedar mengutip Pantun Melayu dari Wasekjen MUI, KH. Tengku Zulkarnain dalam acara ILC yang sama.

"Tangan mencencang, bahu memikul", yang artinya...

Orang yang jantan adalah orang yang berani memikul konsekuensi dari tindakan dan ucapannya, orang pengecut akan mencari kambing hitam untuk menutupi kelemahan dan kesalahan dirinya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline