Lihat ke Halaman Asli

Suprihadi SPd

Selalu ingin belajar banyak hal untuk dapat dijadikan tulisan yang bermanfaat.

Pengimbuhan (Afiksasi) yang Keliru Tidak Perlu Ditiru

Diperbarui: 3 September 2022   10:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Kata dasar yang diberi imbuhan atau afiks ada yang berubah bentuk dan ada yang tetap. Para pengguna bahasa Indonesia sering menggunakan kata yang proses pengimbuhannya keliru. Padahal, pedoman atau aturan sudah ditetapkan. Berhubung kata yang keliru itu banyak dipakai orang, ada anggapan kata tersebut sudah baku atau sesuai pedoman EYD.

Afiks atau imbuhan terdiri atas empat macam, yaitu prefiks, infiks, sufiks, dan konfiks. Semua afiks tersebut lazim bergabung dengan kata-kata yang sehari-hari kita gunakan, baik secara lisan maupun secara tertulis.

Prefiks me- termasuk produktif. Banyak kata sehari-hari yang berawalan me- seperti membaca, menulis, menyapu, menyetrika, mengupas, dan sebagainya.

Ada aturan yang sering disebut hukum k, p, t, s. Kata dasar yang diawali huruf k, p, t, s akan luluh (berubah).

Contoh:

me- + kunci = mengunci

me- + pukul = memukul

me- + timpa = menimpa

me- + sapu = menyapu

Hukum k, p, t, s dengan kata dasar yang terdiri atas dua suku kata tidak menimbulkan masalah berarti. Apabila kata dasar terdiri atas tiga suku atau lebih, barulah timbul masalah. Kita perhatikan contoh berikut.

me- + kelupas = mengelupas

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline