Lihat ke Halaman Asli

Supli Rahim

Pemerhati humaniora dan lingkungan

Perbanyak Embung untuk Atasi Bencana Kabut Asap

Diperbarui: 18 Oktober 2019   17:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Wilayah-wilayah di Sumatera dan Kalimantan  hampir setiap tahun menjadi langganan terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau disingkat karhutla. Karhutla ini berdampak luas. Salah satu dampaknya adalah terjadinya bencana kabut asap.

Kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah provinsi di Sumatera dan Kalimantan tahun ini semakin parah. Penurunan kualitas udara terjadi sangat signifikan yang ditunjukkan oleh tingginya nilai PM 10. Tahun ini nilai indeks pencemaran udara sudah tergolong berbahaya. 

Apa saja yang terjadi di lapangan sehingga bencana asap sulit diakhiri? Menurut informasi yang layak dipercaya ternyata karhutla itu disebabkan oleh sejumlah faktor. 

Pertama, karhutla terjadi karena pembakaran lahan oleh petani dalam rangka pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertanian. Meskipun luasan lahan yang mereka bakar itu terbatas kepada hanya beberapa hektar per petani tapi untuk ribuan petani akumulasinya menjadi puluhan ribu hektar. 

Kedua, karhutla ini adalah akibat ulah para pembakar lahan yang disponsori oleh para pihak yang ingin "memancing di air keruh". Ini perlu diselidiki oleh pihak yang berwajib jika memang benar informasi ini. 

Ketiga, karhutla terjadi pada daerah-daerah yang merupakan lahan gambut baik di kawasan petani maupun perusahaan perkebunan swasta. Kebakaran lahan dan hutan gambut dengan ketebalan gambut 1 meter lebih tidak mudah dipadamkan walaupun disiaram air dengan jumlah banyak. 

Hanya dengan disiram oleh hujan lebat saja api pada lahan gambut bisa dipadamkan.

Keempat, ketersediaan air di lahan dan hutan terbakar memang tidak ada apalagi jauh dari sungai dan danau. 

Berdasarkan sejumlah kondisi di atas maka penulis menyarankan kepada para pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk dalam jangka pendek, menengah dan panjang melakukan hal-hal berikut.

Pertama, berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk membuat efek jera kepada para pembakar lahan dan hutan dengan cara melakukan operasi pengejaran hingga penangkapan para pembakar hutan dan lahan. 

Tindakan tegas mesti diambil jika mereka tidak peduli dengan aturan yang ada. Tembak ditempat pada kaki para pembakar lahan dan hutan mestinya diijinkan dalam sistem perundang-undangan kita.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline