Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat

Menunggu Tanggapan Surat KPSN atas Kasus Ratu Tisha

Diperbarui: 1 Juli 2019   21:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: JPNN.com

Sejak Ratu Tisha terpilih menjadi Wapres AFF pada Kongres Luar Biasa (KLB) AFF di Luang Prabang, Laos, Sabtu 22 Juni 2019, karena pos wapres AFF kosong setelah pengunduran diri Datuk Sri Zaw Zaw dari Myanmar, dan Dato Haji Hamidin Haji Mohd Amin dari Malaysia, pihak Kepolisian RI yang lebih berwenang dan memahami status Ratu Tisha dalam kasus mafia sepak bola nasional hingga kini belum bersikap.

Justru Komisi Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN), yang sebelumnya bernama Komite Perubahan Sepak Bola Nasional, malah lebih dahulu berinisiatif mengirimkan surat protes resmi kepada ASEAN Football Federation (AFF) atau Federasi Sepak Bola ASEAN atas terpilihnya Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha Destria sebagai salah satu Wakil Presiden (Wapres) AFF dan  meminta agar Ratu Tisha ditunda pelantikannya.

Bahkan, Surat bernomor 008/KPSN/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019 itu diserahkan langsung utusan KPSN, Esti Puji Lestari yang juga Presiden Persijap Jepara, ke kantor AFF di Petaling Jaya, Malaysia, Jumat siang 28 Juni 2019.

Apa alasan dan latar belakang KPSN hingga harus  berkirim surat ke AFF? Benarkah jalur yang ditempuh oleh KPSN sesuai prosedur dan regulasi yang dibenarkan?

Ternyata, dalam Surat KPSN yang terpublikasi ke awak media,  dijelaskan bahwa Ratu Tisha saat ini sedang menjalani proses hukum sebagai saksi match fixing atau skandal pengaturan skor pertandingan yang perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah.

Dijelaskan pula bahwa Ratu Tisha sudah tiga kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan PN Banjarnegara untuk diperiksa sebagai saksi.

KPSN juga memperkuat fakta bahwa Ratu Tisha, sudah empat kali diperiksa Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri sebagai saksi bagi sejumlah tersangka match fixing.

Dengan demikian, bukan mustahil Ratu Tisha yang kini masih berstatus sebagai saksi dan terus mangkir dari panggilan PN Banjaregara, akan naik statusnya menjadi tersangka.

Pasalnya, beberapa tersangka yang sudah ditetapkan oleh Satgas, sebelumnya juga berstatus sebagai saksi.

Demi memperkuat permohonannya agar Ratu Tisha ditunda pelntikannya yang rencana akan dilaksanakan pada 8 November 2019 di Hanoi, Vietnam, surat bahkan ditembuskan ke PSSI, AFC, dan FIFA, agar AFF menghargai sistem hukum di Indonesia dan upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum Indonesia.

Sejatinya, andai Ratu Tisha tidak sedang dalam status sebagai saksi yang bukan mustahil akan menjadi tersangka, maka Ratu Tisha telah mengukir sejarah bagi sepak bola nasional khususnya, dan bagi bangsa Indonesia umumnya karena diangkat sebagai wakil presiden AFF yang sekaligus sebagai pejabat wanita AFF pertama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline