Lihat ke Halaman Asli

SULTONUL MAGFUR

101190251 / HKI I

Hukum Berpacaran dalam Islam

Diperbarui: 7 Desember 2021   10:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pacaran adalah 2 orang yang saling memberikan kasih sayang sehingga terjadilah sebuah hubungan

Dalam hukum islam berpacaran itu ada 2 jenis  yaitu

  • Pacaran sebelum menikah 
  • Dan sesudah menikah

1 Sebelum menikah 

 Dalam islam dijelaskan bahwasanya jauilah perbuatan zina karena sesungguh nya zina itu adalah perbuatan keji

 Karena belum ada mahram dan belum ada hubungan 

2 pacaran sesudah menikah 

 Dalam islam dijelaskan lakukan lah apa yang diperintah oleh suami mu karena itu adalah pahala 

Dan didefinisikan bahwa lacaran sesudah nikah hukum nya halal malah mendaptkan pahala

 Nama:sultonul magfur

Nim :101190253

Kelas : hki i




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline