Pacaran adalah 2 orang yang saling memberikan kasih sayang sehingga terjadilah sebuah hubungan
Dalam hukum islam berpacaran itu ada 2 jenis yaitu
- Pacaran sebelum menikah
- Dan sesudah menikah
1 Sebelum menikah
Dalam islam dijelaskan bahwasanya jauilah perbuatan zina karena sesungguh nya zina itu adalah perbuatan keji
Karena belum ada mahram dan belum ada hubungan
2 pacaran sesudah menikah
Dalam islam dijelaskan lakukan lah apa yang diperintah oleh suami mu karena itu adalah pahala
Dan didefinisikan bahwa lacaran sesudah nikah hukum nya halal malah mendaptkan pahala
Nama:sultonul magfur
Nim :101190253
Kelas : hki i