Mohon tunggu...
SULTONUL MAGFUR
SULTONUL MAGFUR Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190251 / HKI I

Oke gen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Berpacaran dalam Islam

7 Desember 2021   10:11 Diperbarui: 7 Desember 2021   10:14 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pacaran adalah 2 orang yang saling memberikan kasih sayang sehingga terjadilah sebuah hubungan

Dalam hukum islam berpacaran itu ada 2 jenis  yaitu

  • Pacaran sebelum menikah 
  • Dan sesudah menikah

1 Sebelum menikah 

 Dalam islam dijelaskan bahwasanya jauilah perbuatan zina karena sesungguh nya zina itu adalah perbuatan keji

 Karena belum ada mahram dan belum ada hubungan 

2 pacaran sesudah menikah 

 Dalam islam dijelaskan lakukan lah apa yang diperintah oleh suami mu karena itu adalah pahala 

Dan didefinisikan bahwa lacaran sesudah nikah hukum nya halal malah mendaptkan pahala

 Nama:sultonul magfur

Nim :101190253

Kelas : hki i

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun