Lihat ke Halaman Asli

Kinerja Bapas Polewali Dapat Apresiasi dari Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar

Diperbarui: 23 September 2022   11:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok pribadi

Polewali Mandar -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut hingga saat ini kinerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali sudah sangat baik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.

Menurut Faisol Ali dengan wilayah kerja Bapas Polewali yang meliputi seluruh provinsi Sulawesi Barat mampu melayani permintaan penelitian masyarakat (Litmas) hingga pendampingan kepada Anak yang berhadapan dengan Hukum di seluruh kabupaten.

"Dengan kondisi Sulawesi Barat jumlah Bapas yang masih satu, Bapas Polewali terus memaksimalkan kinerja dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat" ujar salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu saat memberikan pengarahan kepada jajaran Bapas Polewali (23/09)

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Dengan berlakunya UU No 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, memberikan tantangan atas kinerja Bapas diantaranya dalam pembuatan litmas dan assesment, sehingga diharapkan dapat lebih profesional dan penuh dengan dedikasi tinggi." ujar Robianto

Lebih lanjut Kadiv Pemasyarakatan juga menghimbau agar pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh PK dan APK perlu diperhatikan secara teliti sehingga tidak ada kesalahan.

"Dalam pembuatan litmas dan assesment resiko menggunakan prinsip cepat dan tepat sehingga tidak berimplikasi pada gangguan kamtib di Lapas atau Rutan" sambungnya

Sehingga, Robianto juga berharap agar melakukan penyesuaian tugas dan fungsi bapas dalam rangka menyikapi UU Pemasyarakatan tersebut.

Tak hanya itu, salah satu Pimti di Kemenkumham Sulbar itu menekankan akan pentingnya sinergitas dan koordinasi antar instansi terkait.

"Lakukan sinergitas antara Aparat Penegak Hukum terkait (APH) seperti Polres maupun BNNK setempat terutama terkait klien dengan resiko tinggi. Begitupun koordinasi dengan Pokmas-Lipas terkait pembimbingan klien pemasyarakatan tetap harus terjalin dengan baik." tutup Robianto




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline