Lihat ke Halaman Asli

Achmad Suhawi

Politisi Pengusaha

Republik Para Bandit, Parpol dan Pers

Diperbarui: 17 Juni 2023   20:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fiksiana. Sumber ilustrasi: PEXELS/Dzenina Lukac

Indonesia sebagai negara yang berbentuk Republik dalam konsep penerapannya memerlukan suatu penelaahan yang mendalam dewasa ini. Terutama bila menyoal banyaknya elit politik, ekonomi, dan tokoh-tokoh informal semacam tokoh sosial budaya yang kemudian lebih banyak mempersiapkan Anak, Istri, Menantu, Ponakan atau kerabat dekatnya sebagai pengganti atau pelanjut estafet kekuasaan dan kemapanan, biasa disebut dengan Dinasti. Barangkali menjadi sesuatu yang terlihat lumrah manakala seorang pelaku bisnis yang sukses kemudian ia mempersiapkan sanak familinya agar dapat melanjutkan dan mampu pengelola bisnis atau lembaga sosial budaya yang dimiliki. 

Orentasi keuntungan sekaligus akumulasi kapital sebagai latarbelakang kesadaran menjadi permakluman, tetapi berbeda halnya dengan kekuasaan politik, ekspektasi publik bahwa pejabat publik yang dihasilkan dari proses politik diharapkan lebih berorentasi kepada kepentingan publik, apalagi proses politik tersebut melibatkan partisipasi publik sebagai dasar legitimasi. Perkembangan terbaru, sumber-sumber kekuasaan politik juga sangat sarat dengan praktek nepotisme. Walaupun sejumlah alibi kemudian dibangun bahwa praktek nepotisme dapat dibenarkan sepanjang didasarkan pada kompetensi.

Praktek nepotisme ini bukan saja menjamur dalam dunia ekonomi tetapi sudah mengarah ke lembaga-lembaga politik yang menjadi sarana utama rekrutmen kepemimpinan politik semacam partai politik (parpol). Sepintas seolah tidak ada yang salah, tentu saja sepanjang mengikuti kaidah-kaidah yang wajar, seperti adanya suatu kompetisi yang sehat dalam setiap tahapan kontestasi. Dan sesungguhnya, sifat nepotisme dalam diri manusia lebih menunjukan naluri hewani daripada kesadaraan atas keberadaan dirinya sebagai makhluk sosial dengan naluri kemanusiaan untuk menebar kebajikan di muka bumi di sepanjang hidupnya.

Menyeruaknya praktek dinasti politik dan bisnis tidak terlepas dari kebutuhan untuk penguasaan sumber daya dan keserakahan dengan segala bentuk, wujud, dan manifestasinya secara berbeda. Ironisnya, praktek semacam itu hadir ditengah-tengah kesadaran untuk mengelola negara dengan maksud mewujudkan kepentingan publik dengan sebaik-baiknya. Praktek dinasti telah bersemai bersamaan dengan praktek oligarki politik dari suatu negara berbentuk republik yang berkelindan dengan demokrasi berbiaya tinggi. Walaupun sesungguhnya, negara demokrasi tidak harus mengambil bentuk republik, sebab negara yang menganut monarki sekalipun dapat menganut sistem demokrasi. Begitu pula sebaliknya, belum tentu pula bahwa negara yang berbentuk republik menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dengan lebih substantif.

Untuk mengulas hakikat dan tujuan dari para founding fathers atas bentuk negara yang mengambil bentuk republik susungguhnya perlu kembali ke perbedebatan dalam sidang-sidang BPUPKI dan Konstituante, karena disanalah kita menemukan semangat dan kehendak dasar dari para pendahulu bangsa dalam meletakan dasar-dasar kebangsaan kita, termasuk diantaranya ialah Res Publica yang merupakan judul pidato Bung Karno dihadapan Konstituante pada 22 April 1959.

Res Publica bangsa Indonesia dalam kosep awal menghendaki suatu praktek kehidupan yang menganut kebajikan dan perlakuan setara dalam bidang politik dan bidang-bidang lain semacam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Res Publica Indonesia menempatkan kepentingan publik atau kepentingan rakyat banyak sebagai tujuan utama dari diselenggarakannya pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, bersemainya praktek nepotisme dalam rangka penguasaan sumber daya yang kemudian memproduksi oligarki telah mengingkari hakikat berdirinya Republik Indonesia yang dimaksudkan untuk kepentingan semua rakyat dari semua kalangan dan semua golongan, bukan sekolompok orang atau sekelompok kepentingan saja.

Republik diambil dari bahasa Latin yaitu Res Publica yang berarti bahwa negara dimiliki dan dikuasai oleh Rakyat. Republik dapat juga dimaknai sebagai suatu negara di mana tampuk pemerintahan bukan berdasarkan prinsip keturunan bangsawan atau raja seperti dalam monarki dimana kerajaan diwariskan. Sepintas, konsep republik bersenyawa dengan demokrasi tetapi belum tentu dalam praktek dan penerapannya. Bahkan Republik Indonesia dimasa lalu pernah diperintah secara otoriter selama puluhan tahun, termasuk diantaranya tidak melakukan pemilihan umum (pemilu) untuk menetapkan anggota legislatif dan eksekutif sebagai representasi kehendak publik atau rakyat yang diwakili.

Banyak yang berpendapat bahwa negara yang menganut republik jauh lebih demokratis daripada negara monarki. Suatu pandangan yang kurang tepat, sebab semua pandangan tersebut bisa dinilai dari sejauhmana kekuasaan eksekutif dijalankan. Pada banyak negara yang menganut monarki, ternyata Raja hanyalah sekadar simbol kedaulatan negara, sedangkan Perdana Menteri lebih berkuasa dari raja itu sendiri. Memang tahta seorang Raja bisa berlangsung seumur hidup dan akan diberikan kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikuti peraturan suksesi yang ditetapkan bila sang Raja telah berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Banyak negara monarki yang pada kenyataannya lebih menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dengan lebih substantif dan stabil daripada negara republik. Sehingga tampak tidak ada perbedaan yang jelas antara republik dengan monarki dalam perspektif demokrasi. Apalagi dibanyak negara monarki ternyata perdana menteri mempunyai kekuasaan atas eksekutif yang jauh lebih besar dibandingkan dengan raja. Sebab dibanyak negara monarki, kekuasaan Raja hanya sebatas adat istiadat atau simbolis saja, tetapi dalam kesehariannya tidak turut mengendalikan kebijakan publik. Lain halnya dengan negera republik yang pada umumnya dipimpin oleh Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sehingga otoritas kekuasaan eksekutif pada negara republik lebih bersifat mutlak dan menyeluruh. Besarnya kekuasaan eksekutif sebagai sesuatu yang membedakan antara monarki dengan republik kemudian menjadi pendekatan penilaian, sejauhmana efektifitas dari model monarki dan republik dalam pengelolaan kepentingan nasional dari suatu negara dijalankan, biasanya antara sistem parlementer dengan presidensial. Sehingga boleh dikatakan bahwa seorang kepala eksekutif berwenang dan sekaligus berkuasa penuh dalam suatu negara republik, yang tentu saja tidak demikian dengan negara monarki. Oleh sebab itu, kekuasaan kepala eksekutif dan model suksesi menjadi narasi dari sistem demokrasi yang dijakankan. Dari sinilah kemudian negara berbentuk republik sering diasumsikan dengan negara yang lebih demokratis bila dibandingkan dengan monarki. Apalagi negara monarki lebih rentan untuk memproduksi praktek oligarki bila dibandingkan dengan negera berbentuk republik.

Pendapat bahwa hanya negara monarki yang menjadi ladangsubur persemaian oligarki menjadi sangat kontras manakala menelusuri lebih jauh praktek kesaharian Republik Indonesia, terutama bila mengacu kepada sejauh mana pilar-pilar demokrasi berfungsi dan seharusnya, misalnya saja partai politik (parpol) dan kebebasan pers. Parpol dan pers memegang peran sangat vital dalam suatu demokrasi, selain kemampuannya untuk menggerakan, mengelola, dan melembagakan demokrasi -- yang tidak boleh diabaikan -- adalah peran keduanya dalam memainkan kelompok kepentingan yang dibela, kepentingan publik atau sekolompok elit yang melestarikan oligarki yang biasaya identik dengan pemodal.

Pandangan yang mengemuka kemudian yaitu, bahwa demokrasi di Indonesia bersifat semu, sehingga cita-cita sebagai negara republik akan sulit menemukan bentuk idealnya karena telah bercampur dengan praktek oligarki.  Hadirnya suatu kebijakan ataupun wacana politik yang diharapkan berorentasi kepada kepentingan publik kerap kali harus disesuaikan dengan para oligarki yang berperan penting mengendalikan segala sesuatunya dari balik layar. Orang bebas berpartisipasi dalam suatu kontestasi, tetapi para oligarki yang ada di parpol menjadi pemegang kunci permainan. Demikian halnya dengan jurnalis, ia bisa menulis dan meliput apapun untuk mencerdaskan kehidupan publik dan melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tetapi redaksi tetap harus mengikuti kemauan pemilik media massa (bagian dari oligarki) dan pemasang iklan, sponsor atau pemodal sebagai faktor keberlangsungan pemberitaan. Wajar bila kemudian publik juga sering menaruh curiga dan berprasangka negatif atas kabar berita dari suatu media massa. Sebab media massa bisa "membunuh dengan perlahan" seseorang melalui pembentukan citra negatif sesuai kehendak para oligarki. Bagaimanapun publik harus makfum bahwa fakta tidak harus sesuai realita tetapi lebih kepada citra yang ditimbulkan dalam membangun persepsi dan opini publik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline