Lihat ke Halaman Asli

Siti Zulaikah

Mahasiswi Fakultas Ekonomi, D3 Akuntansi, Universitas Islam Sultan Agung

Pengujian Substantif sebagai Bagian Prosedur Audit Aktiva Tetap

Diperbarui: 6 Juni 2022   01:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu: Sri Dewi Wahyundaru

Email: sridewi@unissula.ac.id

Siti Zulaikah

Mahasiswi D3 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Dalam sebuah perusahaan, aset tetap merupakan salah satu akun vital yang pada umumnya mempunyai saldo yang besar. Tak jarang dalam beberapa perusahaan terdapat permasalahan pada aset tetap. Berbagai permasalahan terhadap akun aset tetap yang biasa terjadi diantaranya adalah karena nilai aset tetap yang disajikan dalam neraca belum didukung dengan pencatatan (inventarisasi) yang memadai; saldo aset tetap tidak dapat ditelusuri; aset tetap tidak diketahui keberadaannya; aset tetap dikuasai pihak lain; aset tetap tidak didukung bukti kepemilikan dan lain-lain. Berbagai permasalahan tersebut juga terhadi pada salah satu perusahaan sehingga perusahaan tidak dapat memanfaatkan aset tetapnya tersebut untuk menunjang tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan usahanya. Selain itu permasalahan ini juga berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan.

Audit merupakan suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Sedangkan Aset atau Aktiva Tetap merupakan aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Dalam PSAK 16 Paragraf 07 dijesalaskan bahwa aset tetap dapat diakui sebagai aset jika dan hanya jika:

*Kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari aset tersebut dan

*Biaya perolehannya dapat diukur secara andal.

Dan disisi lain, pada PSAK No16 paragraf 67 menyatakan, jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya :

*Pada saat pelepasan atau

*Ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomik masa depan yang bisa diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline