Lihat ke Halaman Asli

Sri Rohmatiah Djalil

TERVERIFIKASI

Petani, Penulis

Kenali Jenis-Jenis Cyber Crime Guna Melindungi Diri dan Anak dari Kejahatannya

Diperbarui: 18 Juni 2022   11:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi kejahatan cyber crime. Foto via kompas.com

Penggunaan internet di seluruh dunia setiap tahunnya meningkat, tentunya membawa dampak positif dan negatif.

Dampak positif dari internet adalah hidup itu serba mudah, tetapi di balik kemudahan berteknologi ada kesulitan yang timbul, yakni rawan akan kejahatan.

Teknologi ini sering digunakan para pelaku kejahatan untuk mengembangkan aksinya, salah satunya adalah cyber crime. Korban pun bervariasi, tidak hanya orang dewasa yang berduit, tetapi bisa juga pelajar, anak remaja, ibu rumah tangga.

Untuk mengantisipasi bertambahnya korban di masyarakat terutama pelajar, Kepala Bagian Operasi Sat Binmas Polres Madiun Kota IPTU Bekti Setiyono, SH. bersama anggotanya melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan kepada para siswa SMK ST Bonaventura, Madiun, (12/6/2022). Saya tulis beritanya di metasatu.com 

Sosialisasi terhadap pelajar SMK karena, remaja rawan menjadi pelaku juga korban. Sementara banyak dari mereka tidak tahu apa sanksi yang akan diterima jika melakukan kejahatan teknologi.

Belum ada undang-undang khusus untuk kejahatan Cyber crime di Indonesia. Ketetapan diatur dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016.

Dengan adanya UU tentang ITE, negara telah menjamin kepastian hukum bidang informasi dan transaksi elektronik bagi warganya.

Namun, walaupun ada kepastian hukum, kita harus mengenal dan memberi edukasi kepada anak-anak tentang jenis cyber crime agar mereka lebih hati-hati ketika posting data pribadi.

Sosialisasi kejahatan cyber crime di SMK ST Bonaventura. Dokumen Humas Polres Kota Madiun

Apa itu cyber crime?

Cyber crime adalah kejahatan yang dalam aksinya didukung dengan teknologi komputer. Lebih luas bisa diartikan sebagai segala aktivitas illegal yang digunakan oleh pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi sistem informasi jaringan komputer yang secara langsung menyerang teknologi sistem informasi dari korban.

Sasaran pelaku kejahatan tetap harta orang lain, hanya memakai senjata komputer dan kecerdasan, bukan lagi seperti zaman dahulu masuk rumah dengan paksa. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline