Lihat ke Halaman Asli

Dr Sri Herowanti

Peneliti dan praktisi hukum

Rekayasa Sosial (Law as a Tool of Social Engineering) sebagai Tugas Utama Hukum

Diperbarui: 1 Januari 2023   03:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Roscue Pound adalah salah satu ahli hukum yang beraliran Sociological Jurisprundence yang lebih mengarahkan perhatiannya pada kenyataan hukum dari pada kedudukan dan fungsi hukum dalam mayarakat. Kenyataan hukum pada dasarnya adalah kemauan public, jadi tidak sekedar hukum dalam pengertian law in book. Socialogical Jurisprudence menunjukkan kompromi yang cermat antara hukum tertulis sebagai kebutuhan masyarakat hukum demi terciptanya kepastian hukum (positivism law) dan living law sebagai wujud penghargaan terhadap pentingnya peranan masyarakant dalam pembentukan hukum dan orientasi hukum.

Fungsi utama hukum adalah untuk melindungi kepentingan yang ada dalam masyarakat. Menurut Roscoe Pound ada tiga kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum yaitu public interest, individual interest dan Interest of personality. 

Rincian dari setiap kepentingan tersebut bukan merupakan daftar yang mutlak tetapi berubah-ubah setiap perkembangan masyarakat jadi sangat dipengaruhi oleh waktu dan kondisi masyarakat. Apabila kepentingan tersebut disusun sebagai sususnan yang tidak berubah-ubah, maka susunan tersebut bukan lagi sebagai social engineering tetapi merupakan pernyataan politik (manifesto politik).

Tugas utama hukum adalah rekayasa social (law as a tool of social engineering, Roscoe Pound). Hukum tidak saja dibentuk berdasarkan kepentingan masyarakat tetapi juga harus ditegakkan sedemikian rupa oleh para yuris sebagai upaya social kontrol dalam arti luas yang pelaksanaannya diorientasikan kepada perubahan-perubahan yang dikenhendaki.

Oleh karena itu, sangat dipengaruhi oleh komponen-komponen diluar hukum, maka para penegak hukum dalam mewujudkan tugas utama hukum harus memahami secara benar logika, sejarah, adat istiadat pedoman perilaku yang benar agar keadilan dapat ditegakkan.  Keputusan hukum yang adil dapat digunakan sebagai sarana untuk mengembangkan masyarakat. Tugas utama adalah sarana pembaharuan masyarakat dalam pembangunan.

Peran strategis hakim dalam prespektif  sociological Jurisprudence dalam kehidupan hukum sebagai kontrol social terletak pada praktek pelaksanaan atau penerapan hukum tersebut. Tugas hakim dalam menerapkan hukum tidak melulu dipahami sebagai upaya social control yang bersifat formal dalam menyelesaikan konflik, tetapi sekaligus mendisain penerapan hukum itu sebagai upaya social engineering. 

Tugas yudisial hakim tidak lagi dipahami sekedar sebagai penerap undang-undang terhadap peristiwa konkrit (berupa berbagai kasus dan konflik) atau sebagai sekedar corong undang-undang (boncha de la loi) tertapi juga sebagai penggerak social engineering. Para Penyelenggara hukum harus memperhatikan aspek fungsional dari hukum yaitu mencapai perubahan dengan melakukan perubahan hukum selalu dengan menggunakan segala macam teknik penafsiran (teori hukum fungsional)

Teori hukum menurut Roscoe Pound yaitu Law as a tool of social engineering adalah apa yang dikatakan oleh Roscoe Pound terhadap hukum itu. Sama seperti apa yang dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaedah-kaedah yang mengatur masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu kedalam kenyataan. Kedua ahli  hukum ini, memiliki pandangan yang sama terhadap hukum.

Kepentingan negara adalah harus yang paling tinggi/atas dikarenakan negara mempunyai kepentingan nasional. Kepentingan nasional tersebut harus dilindungi kepentingan negara, keamauan negara adalah kemauan public. Karena hukum itu bukan seperti yang dikatakan oleh teori-teori positivis menghukum bahwa hukum memiliki sifat tertutup. Hukum sangat dipengaruhi oleh ideologi, politik, ekonomi, social, budaya tidak hanya sekedar kemauan pemerintah. Suatu logika yang terbuka, perkembangan kebutuhan masyarakat sangat mempengaruhi pertumbuhan hukum didalam masyarakat. Politik sangat mempengaruhi pertumbuhan hukum didalam masyarakat, utamanya menciptakan ketertiban didalam masyarakat.

Salah satu masalah yang dihadapi adalah menemukan sistem dan pelaksanaan penegakan hukum yang dapat menjelmakan fungsi hukum dengan baik, seperti fungsi kontrol social yang mempengaruhi ketertiban masyarakat yaitu fungsi menyelesaikan perselisihan, fungsi mamadukan, fungsi memudahkan, fungsi pembaharun, fungsi kesejahteraan dan lain-lain. 

Pada saat ini perbedaan-perbedaan fungsi hukum tersebbut, sering kali manjadi unsur yang mendorong timbulnya perbedaan mengenai tujuan menerapkn hukum. Ada yang lebih menekankan pada fungsi kontrol social, atau fungsi perubahan, dan lain-lain. Kalau masing-masing pihak menuntuk merurut keinginannya sendiri-sendiri, maka yang timbul adalah permasalahn hukum bukan penyelesaian hukum. Bahkan menimbulkan konflik yang berkonotasi saling menyalahkan, saling menuduh dan lain-lainnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline