Lihat ke Halaman Asli

Sri Endah Mufidah

Guru PAI di Pemkab Blitar

Mengurus Dokumentasi Pribadi Sendiri, Kenapa Tidak?

Diperbarui: 31 Juli 2021   16:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dokumentasi kependudukan adalah hal yang mutlak dimiliki seluruh warga negara. Dokumentasi kependudukan yang dimaksud antara lain Kartu Tanpa Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan lain lain.

Penduduk yang tidak memiliki dokumentasi kependudukan lengkap, akan kesulitan untuk mengurus semua administrasi yang diperlukan. Sebagai contoh untuk keperluan daftar sekolah anak. Untuk masuk sekolah mulai tingkat dasar sampai menengah, semua peserta didik harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini tercantum pada KK maupun KTP. Sekolah harus memasukkan NIK semua peserta didik dalam aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) untuk sekolah dalam naungan Dinas Pendidikan.

Apalagi, semua pendaftaran untuk tingkat SMP dan SMA saat ini harus dilakukan secara online dan akan langsung terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Apabila disinyalir ada NIK yang tidak cocok, otomatis tidak bisa melakukan pendaftaran. Melalui NIK juga, akan diketahui tempat tinggal siswa untuk menentukan zona tempat tinggal siswa.

Beberapa bulan yang lalu, saya mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Ini adalah kartu yang diperuntukan bagi anak dibawah usia 17 tahun. Dokumen yang diperlukan antara lain: Foto copy Akte Kelahiran, Foto copy KK, file foto (untuk kelahiran tahun yang ganjil menggunakan background warna merah, sedang untuk kelahiran tahun yang genap menggunakan background warna biru). Karena saya mengusulkan secara kolektif dalam satu sekolah maka dokumen yang harus disertakan ditambah dengan rekap nama anak dalam bentuk excel yang di tandatangani Kepala Sekolah.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan membawa berkas-berkas tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Di sana saya diarahkan untuk mengantri di tempat antrian yang telah disediakan. Selanjutnya, setelah dipanggil, saya harus masuk ke ruangan tersendiri khusus untuk pengurusan KIA secara kolektif. Setelah data yang saya bawa diteliti dan dipastikan tidak ada masalah, selanjutnya pihak kantor akan memproses data tersebut dan akan memanggil saya kembali untuk mengambil kartu yang sudah jadi.

Dan ternyata, beberapa minggu kemudian, saya dihubungi oleh Dispenduk yang memberitahu bahwa usulan KIA saya telah jadi.

Ternyata cukup simpel kan? Kenapa masih ada yang takut atau malas untuk mengurus dokumen pribadi yang penting? Kalau bisa dikerjakan sendiri, kenapa harus meminta tolong orang lain?

Blitar, 31 Juli 2021

Sri Endah Mufidah




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline