Lihat ke Halaman Asli

Indonesia-China Dorong E-SKA Cegah Perdagangan Barang Ilegal

Diperbarui: 3 Juli 2019   00:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(hongkongfp.com)

Pemerintah Indonesia dan Tiongkok sepakat meningkatkan fasilitasi ekspor dan impor dengan pertukaran data keterangan asal secara elektronik. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman Electronic Origin Data Exchange to Facilitate Free Trade Agreement Implementation antarpihak yang berwenang mengeluarkan surat keterangan asal (SKA) dari kedua negara. 

Penandatanganan dilakukan di sela acara pertemuan sesi dewan Organisasi Pabean Dunia (WCO) ke-133/134 di Brussel, Belgia. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, di era digitalisasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dituntut melakukan terobosan baru dalam mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha. agar dapat bersaing di pasar internasional dan menciptakan pelayanan publik yang cepat dan transparan. 

''Salah satunya dengan mengembangkan E-SKA dan memperkuat kerja sama dengan negara mitra untuk integrasi data asal barang secara elektronik,'' jelas Oke seperti dikutip dari Indopos, awal pekan ini.

Tren peningkatan daya saing dari pasar global dan domestik menuntut Indonesia mengadopsi praktik dan standar perdagangan yang lebih inovatif. Demi mendorong pelaksanaan fasilitasi perdagangan. Pertemuan dan kesepakatan yang dilakukan itu sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo dalam pelaksanaan program digital melayani (Dilan) untuk meningkatkan perdagangan dan investasi Indonesia dan Tiongkok.

Ngeri (meme editan pribadi)

Nota kesepahaman tentang pertukaran data SKA tersebut ditujukan untuk memfasilitasi kelancaran implementasi perjanjian perdagangan bebas (FTA). Sekaligus meningkatkan pemanfaatan penggunaan SKA antara kedua negara.

Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong kelancaran perdagangan bilateral dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan perdagangan kedua pihak.

Diharapkan MoU ini dapat memperkuat komitmen kedua negara untuk mencegah dan melarang praktik penggunaan ilegal atau penipuan asal barang yang menghambat kelancaran implemantasi FTA.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita bilang, SKA adalah dokumen perdagangan internasional yang menyatakan bahwa barang-barang dalam pengiriman ekspor sepenuhnya diperoleh, diproduksi, atau diproses di negara tertentu. Selain itu, SKA juga berfungsi sebagai deklarasi oleh eksportir.

Dengan adanya MoU ini, kedua pihak sepakat untuk saling bertukar data SKA dan dapat menyetujui atau menolak data secara langsung. Dengan menggunakan standar berbasis XML.

Sejak 2012, Indonesia telah menciptakan sistem SKA secara elektronik, yaitu e-SKA. Sistem ini menggunakan sistem terpusat berbasis jaringan untuk menghubungkan semua otoritas penerbit regional yang ditunjuk Kemendag. Sistem E-SKA juga mengirim data SKA untuk dipertukarkan secara internasional, yang saat ini digunakan untuk INSW dan ASEAN Single Window

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline