Lihat ke Halaman Asli

Kemendag Segel Sejumlah SPBU Nakal di Pantura

Diperbarui: 24 Juni 2019   18:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(ilustrasi: merdeka.com)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pengecekan langsung ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah pantai utara (pantura) Jawa Barat.

SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan yang ditemukan saat dilakukan pengawasan menjelang Idul Fitri pada 15 Mei-23 Mei 2019.

"Berdasarkan hasil pengawasan, petugas dari Direktorat Metrologi menemukan tiga SPBU yang berlokasi di Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal," kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono lewat keterangannya diterima di Jakarta, kemarin.

Rujukan I

Menurut Veri, petugas akan menyegel pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang bermasalah itu.

Hasil pemeriksaan menemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur BBM berupa rangkaian elektronik di salah satu SPBU di Kabupaten Indramayu. Setelah dilakukan pengujian, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5%.

Pengelola SPBU di Indramayu, H Moko, mengaku tidak mengetahui ada alat tambahan dalam mesim pompa ukur BBM miliknya. "Saat itu saya beli mesin bekas dari Bogor. Saya tidak cek lagi, jadi sama sekali tidak mengetahui," ungkapnya.

Veri bilang untuk SPBU yang tertangkap tangan menggunakan alat tambahan tersebut patut diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf b jo., dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Sedangkan, pada dua SPBU lainnya yang berada di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi memang tidak ditemukan adanya alat tambahan. Namun, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar BKD.

Untuk SPBU yang takaran pompa ukur BBM-nya di luar BKD sekitar 0,5%, masing-masing patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto (jo) Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai langkah ini diharapkan dapat menjadi sebagai pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola bisnis SPBU.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline