Lihat ke Halaman Asli

Fergusoo

Wiraswasta

Farmasi Berdaulat

Diperbarui: 9 Februari 2020   22:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi yang berdikari adalah ekonomi yang mampu mengelola, memanfaatkan dan mendistribusikan semua kekayaan ekonomi untuk seluruh rakyat banyak tanpa ketergantungan dari pihak-pihak aseng maupun asing.
Sumber foto : CNBCIndonesia.com

Dunia kefarmasiaan Indonesia saat-saat ini tengah bergojolak. Khususnya mengenai urusan tenaga kefarmasiaan. Setelah merasa dirugikan dengan pemotongan jumlah Tenaga Farmasi (Apoteker) yang bekerja dirumah sakit, kini mereka juga sedang dirundung awan gelap dengan Permenkes No.3 Tahun 2020 yang mengelompokkan pelayanan kefarmasian dirumah sakit kedalam pelayanan non medik dan setara dengan tenaga binatu maupun laundry.
Hal ini belum lagi menyoal tentang RUU Kefarmasiaan yang masih menggantung statusnya di DPR RI. Berharap agar segera di bahas dan memberikan angin segar bagi dunia kefarmasiaan, ternyata rencana ini masih dalam pengkajian apakah bisa dimasukkan kedalam prolegnas RUU yang akan dibahas dan disahkan pada tahun 2020 ini atau tidak dan entah kapan.

Beberapa kalangan praktisi Apoteker, bereaksi keras akan hal ihwal tersebut. Merasa dimiris melihat profesi mereka dianiaya dan merasa dilecehkan. Namun, malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Semuanya masih memberikan tanda tanya besar.

Namun, dari sisi dan arah yang lain, ternyata diam diam pemerintah telah menghembuskan sebuah angin segar bagi dunia kefarmasian di Indonesia. Ini tentunya sebuah kabar baik dan penyejuk akan gejolak tenaga kefarmasian yang dewasa ini ramai diperbincangkan.

Hasil tersebut berkat kerja tangan dingin seorang pengusaha yang kini menjabat sebagai Menteri BUMN. Erick Thohir telah berhasil membentuk sebuah "Holding Farmasi" di Indonesia. Apa yang dimaksud dengan holding? Dan apa tujuan pembentukan holding tersebut? Yan tentunya semua bermuara pada meningkatkan dunia kefarmasian Indonesia hingga bisa mandiri dan berdaulat.

Holding atau dalam bahasa indonesia ialah perusahan induk merupakan gabungan beberapa perusahan atau saham yang dibentuk menjadi satu kesatuan. Satu kesatuan saham ini bukan berarti menyatukan semua perusahan perusahan sehingga tidak terpecah. Tidak. Tetapi beberapa perusahaan atau yang lebih dikenal Industri Farmasi yang menjadi milik negara diintegrasikan sahamnya sehingga dapat membentuk sebuah lingkaran oerusahaan yang dapat memberikan sebuah oeningkatan daya saing dan daya jual.

Adapaun perusahan-perusahan Industri Farmasi yang telah dibentuk holding yaitu PT. Bio Farma, PT. Kimia Farma, dan PT Indo Farma. Semua perusahaan ini ialah perusahaan plat merah, alias milik negara loh guys. Sedangakan yang menjadi induk perusahaan dari holding farmasi ini ialah PT. Bio Farma.

Apa tujuan dari pembentukan Holding Farmasi ini? Mengutip perkataan dari Direktur PT. Bio Farma, Honesty Basyir dilaman detik.com (diakses tanggal 6 Februari 2020) menyatakan bahwa holding farmasi ini tujuannya untuk memperkuat kemandirian industri farmasi nasional.

Industri kefarmasian Indonesia era ini memang lagi mandek. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya masyarakat yang merasakan bahwa harga obat itu sangat mahal. Belum lagi mengenai banyaknya pasukan impor bahan-bahan baku pembuatan obat dan obat jadi siap pakai yang kini jumlahnya bukan sedikit. Mantan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto menyatakan bahwa industri farmasi saat ini masih terkendala produksi bahan baku, sehingga hampir 90 persen bahan bakunya masih dipenuhi dari impor. Oleh karena itu, pemerintah akan berupaya menggenjot angka investasi di sektor hulu farmasi. "Kita masih mengimpor US$ 4 miliar dalam bahan baku obat dan sekitar US$ 800 juta dalam bentuk obat jadi," ujarnya. (dikutip dari laman katadata.co.id tanggal 8 Februari 2020).

Kini, dengan terbentuknya holding perusahaan farmasi maka industri farmasi nasional milik pemerintah tentunya akan bersaing dan memiliki posisi tawar yang tinggi baik didalam maupun diluar negeri. Kurang lebih terdapat 178 perusahaan nasional dan 24 perusahaan nasional yang akan berebut pasar farmasi. Kompetisi ini nantinya akan semakin ketat dan kuat mengingat angka pertumbuhan industri farmasi yang terus naik.

Pembentukan holding farmasi ini juga sejalan dan senafas dengan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. Harapannya semoga dengan terintegrasinya saham-saham perusahaan plat merah ini, harga harga obat bisa menjadi semakin murah dan mampu mencukupi angka kebutuhan obat nasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline