Lihat ke Halaman Asli

Sony Hartono

Seorang Pria Yang Hobi Menulis

Pohon sebagai Pengurang Pajak

Diperbarui: 30 Oktober 2018   14:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pohon Baobab yang mampu hidup ribuan tahun (Dmitry_Saparov/Thinkstock)

Tentu saja judul di atas hanya sebatas fiksi untuk saat ini. Namun, bukan berarti tidak bisa menjadi kenyataan. Coba kita bayangkan seandainya pohon benar-benar sebagai pengurang pajak. Wow, pasti masyarakat akan berlomba-lomba untuk menanamnya!

Kedengarannya konyol, nggak masuk akal, dan pasti banyak yang memandang sinis. Nanti kalau semua orang menanam pohon, bisa-bisa mereka nggak bayar pajak sama sekali dong karena kebanyakan menanam pohon?

Ya nggak serta merta begitu lah. Kalau memang ide ini diadopsi tentunya ada batasan-batasannya, pohon yang bagaimana yang bisa jadi pengurang pajak, sejauhmana kepemilikan akan pohon bisa menjadi pengurang pajak, pajak apa saja yang bisa dikurangi, perlu diformulasikan dengan tepat.

Coba kita buat gambaran besar formulasinya, misalkan:

Pohon yang bisa digunakan sebagai pengurang pajak adalah tanaman yang benar-benar mempunyai kriteria sebagai pohon, bukan perdu, semak, bahkan hortikultura. Mungkin pengecualian bisa untuk tanaman bambu, meskipun bambu tidak termasuk dalam kriteria pohon, tetapi bambu sudah terbukti efektif untuk urusan konservasi tanah, air, maupun udara.

Berapa umur sebuah pohon untuk bisa menjadi pengurang pajak tentunya harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pohon. Soalnya ada pohon yang termasuk fast growing species semacam trembesi, mahoni atau malah slow growing species semacam tanjung, sonokeling, dll. 

Meskipun umurnya sama, morfologisnya bisa jauh berbeda.  Setiap jenis pohon juga mempunyai kemampuan yang berbeda-beda terkait kemampuannya dalam mengkonservasi tanah, air, ataupun udara.

Jadi masing-masing jenis pohon juga perlu dibedakan terkait berapa nominal pengurang pajaknya. Misalkan satu pohon mahoni umur 5 tahun bisa mengurangi pendapatan kena pajak sebesar Rp5 juta, sedangkan satu pohon rambutan dengan umur 5 tahun bisa mengurangi pendapatan kena pajak sebesar Rp4 juta.

Berapa kepemilikan maksimal pohon oleh setiap wajib pajak yang bisa digunakan untuk mengurangi pajak. Kalau tidak dibatasi bisa-bisa konglomerat pemilik hutan produksi bisa bebas pajak sama sekali dong, haha..... Atau mungkin bukan pohonnya yang dibatasi melainkan jumlah maksimal nominal pengurang pajaknya.

Perlu dipikirkan juga terkait legal hukum kepemilikan pohon yang selama ini belum jelas. Perlu suatu lembaga yang menangani registrasi penanaman pohon, sehingga bisa dijadikan dasar institusi pajak untuk menelusuri kepemilikannya secara jelas. 

Masyarakat pun tidak akan mudah untuk mengaku-ngaku terhadap pohon milik orang lain. Selayaknya nomor HP yang sekarang ini wajib diregistrasikan untuk mempermudah pihak yang berwenang dalam melacak tindakan penipuan ataupun hoaks.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline