Lihat ke Halaman Asli

SNF FEBUI

Badan Semi Otonom di FEB UI

Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia: Inklusif atau Diskriminatif?

Diperbarui: 3 Juni 2021   09:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok: SNF FEBUI

"Disabilitas bukan penyakit, itu adalah identitas, jadi jangan belas kasihani mereka. Bantulah mereka seperti orang yang butuh bantuan"

- Fadillah Putra, Ketua Program Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya, Malang [1].

Cuplikan pernyataan diatas merupakan penegasan bahwa penyandang disabilitas selayaknya mendapatkan perlakuan dan fasilitas yang sama seperti mereka yang bukan penyandang disabilitas. Salah satunya dalam bidang pendidikan. 

Sejatinya, setiap anak mempunyai hak yang setara untuk mendapatkan pendidikan tanpa memandang latar belakang suku, ekonomi, agama, dan kondisi fisik. Namun, isu terkait kondisi pendidikan bagi para penyandang disabilitas di Indonesia masih awam untuk diperbincangkan.

Berdasarkan Statistik Pendidikan tahun 2018, persentase penduduk usia 5 tahun keatas penyandang disabilitas yang masih sekolah hanya 5,48%. Persentase tersebut jauh dari penduduk yang bukan penyandang disabilitas, yaitu mencapai 25,83%. 

Kesenjangan partisipasi sekolah antara penyandang disabilitas dan yang bukan disabilitas pada tahun 2018 mencerminkan problematika pendidikan yang dialami para penyandang disabilitas [2]

Baca juga: Hari Pendidikan Nasional, Mungkinkah Tercipta Sekolah Ramah Disabilitas?

Dilansir dari katadata.co.id, semakin tinggi umur penyandang disabilitas maka semakin rendah angka partisipasi sekolahnya (APS). APS tertinggi terjadi pada kelompok umur 7-12 tahun, yaitu sebesar 91,12%. Sementara itu, APS terendah terjadi pada kelompok umur 19-24 tahun sebesar 12,96% [3].

Padahal, secara nasional, Indonesia mengalami kemajuan dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa "penyandang disabilitas mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus" [4]. Hal ini terlihat kontradiktif dengan data sebelumnya yang menunjukkan rendahnya APS para pelajar disabilitas di Indonesia. 

Lalu, bagaimana realita pendidikan yang dihadapi para penyandang disabilitas di Indonesia? Seperti apakah kebijakan sistem pendidikan yang ideal untuk mengakomodasi kebutuhan anak penyandang disabilitas?

Disabilitas dan Pendidikan 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline