Lihat ke Halaman Asli

Slamet Arsa Wijaya

Tak neko-neko dan semangat. Sangat menyukai puisi dan karya sastra lainnya. Kegiatan lain membaca dan menulis, nonton wayang kulit, main gamelan dan menyukai tembang-tembang tradisi, khususnya tembang Jawa.

Demo Penolakan Omnibus Law Jilid I Sudah Lewat, Penggerak Anarkisme Siapa Tanggung Jawab?

Diperbarui: 13 Oktober 2020   15:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Apakah cukup ampuh seruan Menkopolhukam Mafud MD yang saat itu, tegas katakan akan menindak siapa saja para anarkis dan pelaku perusakan. Terhadap demo buruh menolak Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) pada 8 Oktober diketahui rusuh itu. Sehingga hari berikutnya tidak tedengar lagi ada aksi. Apa ada penyesalan telah bertindak destruktif atau justru sedang siapkan jurus lain?. 

Mencermati peristiwa itu jadi tergelitik perkataan tentang bahwa birahi yang meluap-luap dapat membuat kalap. Baru setelah syahwatnya tersalurkan pelakunya lega lalu melenggang pergi. Tanpa berpikir apakah tindakannya itu sisakan runyam dan kepedihan atau tidak. Apapun itu, kalau kejadian gaduh terus berulang, kapan negeri ini sepi bergejolak. Adat ketimuran duduk bersama satu meja samakan persepsi, seolah sudah jadi barang langka. Setiap ada perbedaan pandang selalu terjadi kekacauan.

Betapa ngenas hati masyarakat. Mereka seolah melihat antara ombak kekuasaan dan gelombang panas pemolakkan beradu. Pecah menjadi riak-riak bara dan merusak sendi-sendi humanisme. Pepas oleh murka yang tak jelas. Salah apa toko-toko buku di Senen, Jakarta Pusat, tempat dimana selama berpuluh tahun jadi jendela dunia ilmu, bagi para berkantong tipis. Kini harus kehilangan wahananya karena dibakar. Ribuan judul buku lawas yang tak dicetak lagi hilang tak berbekas.

Begitu pun halte-halte bus Transjakarta porak-poranda diaduk-aduk tangan-tangan kejam. Bangunan-bangunan sebagai fasilitas untuk rakyat dirusak. Pastinya yang kesulitan bukan pejabat. Banyak lagi sarana lain di berbagai daerah diamuk demonstran. Yang intinya tidak jelas balas dendam untuk siapa. Kalau pangkalnya di UUCK yang sudah disahkan,toh belum serta merta dijalankan. Jadi belum jelas juga dampak akutnya seperti apa dan memakan korban berapa besar.

Apa ini efek budaya kolonial yang 350 tahun kuasai bumi pertiwi. Hingga membuat kita cepat terbakar sekira kepentingannya terancam. Apakah belum cukup 75 tahun kemerdekaan negeri ini menata mental santun dan membangun keberadaban. Lalu apa selama ini hanya nina bobo, kita dikenal bangsa lemah lembut. Tapi keberingasan kerap ditontonkan. Apakah dari pemerintah ke pemerintah juga gagal membangun generasi yang arif, panjang akal, nalar dan berlapang dada.

Begitu mudahnya menerima informasi belum jelas, lalu mengiyakan ajakan yang tak tahu tujuannya. Penulis pun setuju artikel di Kompasiana. Kompasianernya begitu menyesalkan langkah mahasiswa. Sampai menganalogikan apalah arti "maha" yang dia maknai sebagai tataran tinggi atau tertinggi di silsilah kesiswaan (pelajar). Semestinya untuk bertindak sesuatu dipikirkan masak-masak. Terukur dan penuh pertimbangan, bukan sebaliknya grasa-grusu dalam berkeputusan.

Wajar kalau ada plesetan peristiwa tempo itu ada analisis meleset. Para penggerak dan para aktor intelektualnya kecele. Mereka meyakini kata-kata maha itu, dan mengira sudah sulit mahasiswa melakukan hal-hal tanpa perhitungan. Maka sebagai gantinya mengerahkan adik-adiknya, yakni para pelajar untuk membumbui aksinya agar sukses melakukan perlawanan kepada penguasa yang dianggap memaksakan kehendak. Buru-buru sahkan UUCK/Omnibus Law.

Ternyata "sukses besar" memanfaatkan pelajar dan oknum mahasiswa. Tanpa banyak tanya mereka emban tugas sesuai misi. Ribuan pelajar yang ditangkap aparat membuktikan  hasil interogasinya hanya ikutan berdemo. Tujuannya tidak tahu, kecuali karena ajakan teman di grup-grup sosial media (sosmed). Wajar kalau ada yang mengatakan seolah sudah diskeneriokan, dan mampu menterjemahkan keinginannya sebagai mesiu dan serdadu. Saat pemicunya ditarik dalam situasi memanas meledaklah amarah mereka bak serdadu menyerang dengan gagah.

Terlepas UUCK merugikan buruh atau tidak. Apakah harus spontanitas dijawab dengan mengerahkan massa jutaan orang di berbagai daerah. Lalu pertanyaanya, sejak kapan sejarah penolakan UU sudah disahkan bisa batal, karena ditolak beramai-ramai dengan demo berjilid-jilid?. Tidak pernah, pasti itu jawabnya. Mekanismenya tetap meminta Presiden membuat Peratuaran Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu). Memang tata caranya seperti itu. Apa kuatir pemerintah akan mbalelo dan ndablek tidak mau menuruti.

Jika demikian, toh masih ada Mahkamah Konstitusi (MK). Tempat warga negara satu saja atau beberapa orang bila tidak setuju terhadap UU yang disahkan, bahkan sudah berjalan, karena ditemukan ada kejanggalan bisa dilakukan judisial reviu. Faktanya, tetap diproses dan sudah banyak contohnya. Termasuk pasal-pasal di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK-2003) yang diajukan judisial reviu ke MK karena ada pasal-pasal yang sangat merugikan buruh dikabulkan. Juga UU lainnya. Mau contoh lagi, UU No 17/2012 tentang Perkoperasian, bahkan total dibatalkan oleh MK. Meskipun diajukan oleh sebagian kecil praktisi koperasi yang tidak setuju. Padahal UU tersebut prosesnya hampir 10 tahun.  

Yang pasti demo buruh kali itu menjadi trending topik di warung-warug kopi dan diskusi-diskusi kelompok debat kusir masyarakat pinggir jalan. Mereka mengatakan sangat berlebihan menyikapi Omnibus Law yang baru disahkan Senen, (5/10) itu dan pada Selasa (6/10) langsung ditolak hingga gaungnya seolah meruntuhkan langit. Seolah lupa akan bahaya besar Corona yang masih mewabah. Begitu bergemuruh, eforia dan phobia. Bagai dendam benci akan terbalaskan.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline