Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat

Sudah Ada UU dan Instruksi, Pengibaran Bendera Merah Putih Masih Sepi?

Diperbarui: 12 Agustus 2020   07:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bendera Merah Putih dari bahan plastik. Bendera Merah Putih ini dijual oleh penjual bendera di pinggir Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta dengan harga Rp15.000 per bungkus dengan isi 100 lembar. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Kita telah memasuki bulan Agustus 2020, tapi saya belum banyak melihat bendera merah-putih dikibarkan, terutama di depan rumah warga. Padahal, pemerintah sudah menginstruksikan dalam rangka menyambut HUT Republik Indonesia, pemasangan bendera merah putih dimulai sejak 1 hingga 31 Agustus 2020.

"Memasang dan mengibarkan bendera merah-putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020, ujar Mensesneg Pratikno dalam rilis tertulis, dikutip dari Antara.

Terkait pemasangan/pengibaran bendera merah-putih sendiri kan sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Tetap saja masyarakat banyak yang mengabaikan dan tidak mengibarkan bendera kebangsaan kita, yang direbut oleh para pejuang dan pahlawan dengan taruhan darah dan nyawa.

Ironisnya, dari tahun ke tahun, pengabaian pengibaran bendera merah-putih oleh warga masyarakat, tak begitu terdengar ada tindakan hukum sesuai UU yang berlaku.

Bila secara hukum dan UU pemasangan bendera merah putih adalah wajib, mengapa hingga saat ini, pemerintah dan perangkatnya begitu "lembek" menindak warga yang tak patuh?

Tahun lalu, beberapa artikel menyoal pengibaran bendera merah putih baik untuk HUT RI maupun Hari Pahlawan, sudah saya tulis. Kini bulan Agustus sudah lewat beberapa hari, tapi bendera merah putih yang berkibar di tengah masyarakat masih minim.

Terlepas dari kondisi corona maupun warga miskin yang memang tak mampu membeli bendera merah putih, maka seharusnya semua itu dapat diatasi oleh pemerintah hingga semua warga di satu RT, satu RW, satu kelurahan, satu kecamatan, satu kabupaten/kota, satu provinsi, hingga satu Indonesia, semua serentak dan disipilin mengibarkan bendera sesuai UU.

Tengok apa yang tercantum dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2009! Bila sampai kini masyarakat banyak yang belum tahu, belum paham, dan belum patuh, menjadi tugas aparat pemerintah dari pusat sampai ke tingkat RT, untuk menyosialisasikan UU tersebut.

Memasang bendera merah putih menurut UU adalah wajib dan bila melanggar ada hukumannya. Jadi, bila selama ini pemerintah sekadar mengimbau, tak tegas, percuma ada UU.

Sesuai UU, jangankan tidak mengibarkan bendera, meskipun mengibarkan bendera merah putih tapi dinilai tak layak saja tetap ada ancaman hukumannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline