Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat

(27) Ramadan Tak Biasa, Imam dan Khatib Shalat Id di Rumah, Para Bapak/Suami

Diperbarui: 20 Mei 2020   00:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Supartono JW

Orang akan menghargai, menghormati, mengikuti, dan meneladani apa laku-langkahmu, bukan kata-katamu. 

(Supartono JW.20052020) 

Hari ini, Rabu, 20 Mei 2020, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), menjelang tiga hari Lebaran, di hari Ramadan ke-27, dalam Ramadan Tak Biasa, masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim, kembali diberikan kepastian oleh pemerintah, bahwa salat Idul Fitri 1441 Hijriyah berjamaah baik di Masjid maupun Tanah Lapang, tetap di larang, pun masalah mudik, kembali ditekankan tetap dilarang sesuai peraturan yang telah ditetapkan. 

Hal ini, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD seusai rapat terbatas rapat terbatas kabinet yang digelar Selasa (19/5). 

Dengan melihat fakta bahwa sejak larangan salat di Masjid diterbitkan, ternyata sebagian besar masyarakat tetap mengabaikan laraangan tersebut, apakah saat salat Id nanti, masyarakat benar-benar dapat mematuhi aturan pemerintah ini? Sebab pemerintah sendiri dinilai tidak konsisten. Ibadah salat di masjid di larang, namun pasar dan mall tetap penuh sesak masyarakat, namun tak telihat ada sikap tegas dari pemerintah. 

Padahal, keputusan larangan salat Id yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan, sudah jelas. 

Bunyi peraturan adalah melarang kegiatan keagamaan yang masif hingga menimbulkan kumpulan orang banyak dan pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan itu tidak dilanggar oleh masyarakat. 

Atas keputusan tegas yang diulang kembali oleh Presiden ini, Mahfud meminta kepada para tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat untuk ikut meyakinkan masyarakat terkait bahaya berkerumun saat salat berjamaah. 

Sementara untuk larangan mudik,  dipastikan pengawasan ketat akan dilakukan oleh aparat TNI, Polri, dibantu pemerintah daerah di pintu masuk dan keluar wilayah. Ia juga telah meminta agar pengawasan diperketat di jalur-jalur tikus dan di kendaraan besar yang kerap dimanfaatkan untuk warga bersembunyi dari petugas. 

Salat Id sesuai fatwa MUI 

Terkait dengan larangan salat Id, coba kita pahami tentang hukumnya. Hukum salat Idul Fitri adalah fardu'kifayah, artinya boleh dikerjakan atau tidak. Tetapi, lebih utama bila dilakukan. Kemudian, melaksanakan salat Idul Fitri juga disunnahkan di masjid atau di lapangan (tempat terbuka). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline