Lihat ke Halaman Asli

Sigit Eka Pribadi

TERVERIFIKASI

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

Apakah Ini Penyebabnya, Mengapa Sektor Migas Indonesia Masih Impor?

Diperbarui: 23 Desember 2019   10:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi gambar | Dokumen Bumn.go.id

Sebuah fakta yang sungguh ironi ketika Indonesia yang sejatinya mampu menghasilkan produksi Migas melimpah ruah dan mampu menghasilkan pendapatan devisa negara dari hasil ekspor Migas tapi justru menjadi negara pengimpor Migas.

Padahal bila ekspor produksi aktivitas dari Migas dapat terealisasi dengan baik, yaitu produksi minyak dan gas, kilang (minyak, gas, LPG, LNG), dan penyimpanan BBM, maka dapat meningkatkan devisa negara.

Industri Migas di Indonesia sebenarnya sudah tergolong maju, dan memiliki peran yang sangat strategis bagi Migas nasional.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa pemerintah masih impor migas?

Nampaknya liberalisasi dan sistem kapitalisme disektor Migas di Indonesia masih terjadi dan telah mengakar sejak rezim orde baru hingga sekarang.

Sejak disahkannya UU Migas No 22 Tahun 2001. Semakin memberikan gambaran bahwa UU Migas ini menjadikan Indonesia hanya diberikan peran sebagai regulator terhadap investor asing.

Sehingga UU Migas tersebut menempatkan investor asing yang lebih mendominasi sektor Migas baik di hulu maupun di hilir dengan membuka investasi membangun SPBU-SPBU atau investasi migas lainnya.

Memang dalam hal ini, secara formal negara masih diakui sebagai pihak yang menguasai Migas, tapi penguasaan tersebut ternyata hanya sekadar menjadikan pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan saja yaitu wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Sebagai pemegang kuasa pertambangan, Pemerintah melalui Badan Pelaksana yang dibentuk, ternyata dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi secara langsung.

Ternyata Badan pelaksana yang dibentuk ini hanya berfungsi melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha hulu saja, disamping itu hanya melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama, dan memonitoring pelaksanaannya, serta menunjuk penjual migas.

Sedangkan pelaksana langsung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang didasarkan kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline