Lihat ke Halaman Asli

Menyoal Kebakaran Gedung Kejaksaan RI

Diperbarui: 25 Agustus 2020   22:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tribunnews.com

Beberapa hari ini , kejadian terbakarnya gedung Kejaksaan Agung RI memenuhi media pemberitaan tanah air. Di tengah banyaknya kasus-kasus besar yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung, wajar memang kalau ada masyarakat yang berpendapat kalau kebakaran itu sebagai sabotase. Itu manusiawi. 

Disisi lainnya, kelompok praktisi bangunan gedung dan akademisi menyayangkan gedung se vital Kejaksaan Agung bisa terbakar. Upaya pencegahan, melalui kesiapan alat alat proteksi kebakaran gedung Kejaksaan menjadi permasalahan utama yang dipertanyakan.

Kebakaran seharusnya tidak separah itu jika alat alat proteksi kebakaran yang terpasang di gedung bekerja secara optimal. Gedung Kejasaan Agung sendiri, terbakar selama lebih dari 10 Jam dan bahkan sampai mengerahkan 64 mobil pemadam Kebakaran.  

Sebagai seorang Konsultan, yang fokus dalam pengurusan legalitas perizinan dan sertifikasi bangunan gedung, Saya juga turut menyayangkan kejadian tersebut.

Betapa tidak, di dalam sebuah bangunan gedung terdapat banyak sekali perizinan, banyak jenis sertifikasi yang wajib dimiliki oleh pemilik atau pengelola bangunan gedung. Izin tersebut tentu tidak akan terbit begitu saja, melainkan setelah adanya serangkaian  pengujian/pengetesan. 

Sederhanannya begini, semua alat alat alat proteksi kebakaran yang telah terpasang di dalam gedung harus tersertifikasi kelayakan fungsinya. Izin dan sertifikasi tersebut, juga harus diperpanjang secara berkala.

Alat-alat proteksi kebakaran yang dimaksud di atas, terkelompok menjadi 2 (dua) jenis, yaitu proteksi kebakaran yang bersifat aktif seperti Apar, Sprinkler, Alarm, dan System Hidran.

Ada juga proteksi kebakaran yang bersifat pasif seperti stabilitas struktur, Fire Retardant, konstruksi tahan api, sarana evakuasi, dll. Kedua jenis proteksi kebakaan tersebut harus senantiasa berfungsi dengan baik. Sehingga ketika terjadi kebakaran, dampaknya akan bisa diminimalis.

Menariknya, untuk alat alat proteksi kebakaran itu sendiri,  bahkan ada 2 (dua) jenis izin atau sertifikasi yang harus dimiliki Pemilik atau Pengelola Gedung. Pertama, izin Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas rekomendasi teknis dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Kedua Izin Alat Alat Proteksi Kebakaran (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)  yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan.

Mengigat begitu ketatnya regulasi yang ada, sangat disayangkan sebuah gedung, apalagi sebuah gedung yang sangat vital keberadaanya bisa terbakar. Kejadian ini malah memunculkan pertanyaan, apakah mungkin gedung Kejaksaan Agung tidak memiliki  Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) dan Izin alat-alat proteksi kebakaran?

Pertanyaan ini, akan menjadi pintu masuk untuk menjawab penyebab terjadinya kebakaran di Kejaksaan Agung. Bahkan ini akan menjadi poin penting bagi aparat penegak hukum dalam melakukan investigasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline