Lihat ke Halaman Asli

Shabirah Putri Najiah

Mahasiswa Ilmu Komunikasi 2019 Universitas Muhammadiyah Malang

Waspada: Ketidaksopanan dalam Bersosial Media

Diperbarui: 27 April 2021   03:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara yang terkenal sebagai negara dengan masyarakat yang sopan dan ramah. Namun, jika kita melihat komentar – komentar netizen Indonesia di Media Sosial, pernyataan saya di atas akan menjadi tidak berguna lagi.

Di awal tahun 2021, warganet Indonesia berdasarkan laporan Digital Civility Index (DCI) yang dirilis oleh Microsoft menempati urutan terbawah dalam tingkat kesopanan bermedia khususnya Media Sosial. Berdasarkan laporan tersebut, hal ini lebih banyak didorong oleh orang dewasa yakni sebesar 83%.

Laporan yang dirilis oleh Microsoft tersebut secara tidak langsung membuktikan bahwa norma kesopanan di Indonesia khususnya dalam menggunakan Media sosial sangat minim terutama di kalangan dewasa dibandingkan dengan kalangan remaja. Kalangan remaja, berdasarkan laporan DCI oleh Microsoft mengucapkan ujaran kebencian di Media Sosial sebesar 68%.

Meskipun hukum pidana mengenai ujaran kebencian sangat minim terjadi, namun hal ini tentunya telah diatur dalam Undang - Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat (2) berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Pasal 45 ayat (2) yang berbunyi:
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (Satu miliar rupiah). 

Selain itu, larangan mengenai ujaran kebencian juga tertulis dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156 yang berbunyi

(1) Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau meremehkan (minacthing) terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara maksimum empat (4) tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Yang diartikan dengan golongan untuk pasal ini dan pasal berikutnya ialah tiap bagian dari penduduk Indonesia yang berbeda dengan bagian atau beberapa bagian lainya karena suku-bangsa (ras), adat-istiadat, agama, daerah asal, keturunan, kebangsaan (nasionalitas) atau kedudukan menurut hukum tata Negara.

Walaupun saat ini belum banyak kasus mengenai ujaran kebencian yang diproses melalui ranah hukum, namun kita sebagai generasi yang bijak terutama dalam menggunakan Media Sosial harus selalu berhati - hati dan memikirkan dampak dari apa yang kita tulis.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline