Lihat ke Halaman Asli

Inginku Mengenal Lebih Dekat Dengan Pemilu

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PEMILU diatur dalam Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,  Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemilihan umum merupakan sarana yang digunakan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilihan umum ini harus langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dengan kata lain, pemilihan umum atau PEMILU adalah sarana yang digunakan untuk pelaksanaan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pelaksanaan pmilihan umum tidak lepas dari yang namanya KPU atau Komisi Pemilihan Umum yaitu sebuah lembaga pnyelenggara PEMILU yang bersifat nasional tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan PEMILU. KPU sendiri pun terdiri dari KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Kemudian ada yang namanya PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan yaitu badan yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan PEMILU di Kecamatan. PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan PEMILU di desa atau nama lain/Kelurahan. Serta PPLN atau Panitia Pemilihan Luar Negeri adalah panitia yang telah dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan PEMILU di Luar Negeri. Tempat dilaksanakan pemungutan suara adalah TPS atau Tempat Pemungutan Suara.

Penyelenggaran PEMILU tidak lepas dari pengawasan. Badan yang berwenang mengawasi jalannya penyelenggaraan PEMILU yaitu BAWASLU.

PEMILU dapat diikuti oleh peserta PEMILU yang telah berumur 17 tahun dan merupakan warga Negara Indonesia dan berdomisili di wilayah Indonesia dan luar negeri. Peserta PEMILU adalah partai politik untuk PEMILU anggota DPR,DPRD, provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk PEMILU anggota DPD. Partai politik yang mengikuti penyelenggaraan PEMILU adalah yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta PEMILU.

Referensi : Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,  Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline